jpnn.com, SEMARANG - Junaidi Bobby blak-blakan memiliki daftar 23 wanita yang akan dijual kepada konsumen yang menggunakan jasanya.
Pengakuan itu dia sampaikan dalam sidang kasus prostitusi online di PN Semarang. Bobby merupakan muncikari yang menjadi terdakwa.
BACA JUGA: Markas TNI Diserang, Danramil Nyaris Dibacok, Pelaku Ternyata
"Ada 23 orang, mereka ini freelance. Kalau ada konsumen yang memesan, saya tawarkan foto-fotonya," kata Bobby dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari di PN Semarang, Selasa, dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu.
Dia mengaku foto wanita yang ditawarkan tersebut disesuaikan dengan keinginan konsumen.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi tidak Menjerat Selebgram TE sebagai Tersangka Terkait Prostitusi
Menurutnya, wanita-wanita yang fotonya ditawarkan ke calon konsumen prostitusi online tersebut sudah memberikan izin dan mengetahui pekerjaan yang akan dijalani.
"Tidak ada ancaman atau tekanan. Mereka tahu pekerjaan yang diberikan untuk menemani laki-laki," kata pria yang berprofesi sebagai perias artis tersebut.
BACA JUGA: 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm
Bahkan, dia menyebut sering berkoordinasi dengan muncikari lain untuk mencari daftar wanita yang sesuai dengan keinginan konsumen.
Dari puluhan wanita yang dipekerjakannya itu, dia menyebut salah satunya, yakni selebritis Instragram (selebgram) berinisial TE yang akhirnya ditangkap Polda Jawa Tengah saat menemani konsumennya di Semarang.
Dalam sidang yang digelar secara hibrid tersebut, Bobby mengaku mengenal TE karena sebelumnnya juga pernah bekerja dalam pekerjaan yang sama.
Dalam pekerjaan kali ini, kata dia, TE dijanjikan bayaran sebesar Rp 16 juta yang baru dibayar Rp 5 juta.
Terdakwa menyatakan tidak pernah mengancam atau memaksa TE.
Bahkan, menurut dia, justru TE secara sukarela melakukan pekerjaan itu karena mengeluh sedang mengalami kesulitan keuangan.
Sidang perkara ini sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Junaidi Bobby bersama perempuan berinisial TE dan FDB ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.
TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotelnya saat melayani tamu.
Dalam perkara ini, terdakwa Bobby Junaidi dijerat secara berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk Berat, Wanita Ini Enggak Terasa Diperkosa di Ruangan Karaoke, Berkali-kali
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti