jpnn.com, SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani menyatakan bahwa Selebritas Instagram (Selebgram) berinisial TE (26) yang terkait dengan praktik prostitusi di Semarang tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Selebgram yang sebelumnya diamankan Semarang itu dianggap sebagai korban yang diiming-imingi oleh sang muncikari berinisial JB (43).
BACA JUGA: Selebgram di Jateng Ditangkap Polisi Akibat Prostitusi, Tarif Sekali Kencan Mencapai Rp 25 Juta
"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh muncikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Kombes Djuhandani di Semarang, Senin (20/12).
Dalam pengungkapan kasus prostitusi di Kota Semarang itu, polisi mengamankan muncikari JB yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat, serta dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, yakni TE dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).
BACA JUGA: Bongkar Prostitusi Online di Pontianak, Polisi dan KPPAD Amankan 5 Anak di Bawah UmurÂ
Kombes Djuhandani mengatakan bahwa kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut.
Dia menegaskan bahwa hal itu untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
BACA JUGA: Muncikari Prostitusi Online DP Ditangkap, Korbannya Ada EmpatÂ
Sementara itu, berdasar hasil pemeriksaan polisi, tersangka JB mengenal Selebgram TE sejak dua tahun lalu.
Dia menuturkan bahwa JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE, terkait pemotretan.
JB sendiri memasang tarif sebesar Rp 25 juta untuk sekali kencan dengan TE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy