Pengakuan Nopi, Otak Pembunuhan PNS Wanita yang Dikubur dan Dicor Semen, Ya Tuhan

Jumat, 03 September 2021 – 23:20 WIB
Tersangka Nopi saat diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (3/9) siang. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Ichnation Novari alias Nopi, 59, otak pelaku pembunuhan Apriyanita, PNS yang jasadnya dikubur dengan cara dicor semen di TPU Kandang Kawat, Palembang, telah ditangkap.

Usai aksi pembunuhan yang terjadi pada Oktober 2019 silam, warga Rama Kasih VI, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, itu langsung melarikan diri.

BACA JUGA: DPO Otak Pembunuhan PNS Wanita yang Dikubur dan Dicor Semen Ditangkap, Tuh Lihat

Sejak hari itu, Nopi yang merupakan salah satu penggali kubur di TPU Kandang Kawat, Palembang menjadi DPO Jatanras Polda Sumsel.

“Nopi ikut serta dan menjadi salah satu otak pembunuhan dan menghilangkan jejak korban Apriyanita pada tahun 2019 silam,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 1 AKP Willy Oscar, saat merilis kasusnya, Jumat (3/9) siang.

BACA JUGA: Kapolda Tak Beri Ampun, Bharatu DAM Dipecat Secara Tidak Hormat

Panjaitan menegaskan, kasus pembunuhan ini sangat sadis karena sebelum korban meninggal dunia, diberikan minuman yang dicampur dengan obat tetes mata dan saat lemas, leher korban dijerat dengan tali saat berada di dalam mobil.

“Waktu korban dibawa keliling menggunakan mobil, tersangka Nopi ini juga ikut. Dan dia lah yang menyarankan agar korban dikuburkan di makam Kandang Kawat untuk menghilangkan jejak. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” ungkap Panjaitan.

Di hadapan polisi, tersangka Nopi mengetahui Yudi dan Ilyas ditangkap polisi dirinya langsung melarikan diri.

BACA JUGA: Kronologi Pemerkosaan Mahasiswi di Area Kamping, Dipaksa dan Direkam, Tak Disangka

“Setelah seminggu, sempat lari ke Lampung, sempat kesasar di sana dan hidup luntang-lantung,” kata Nopi yang merupakan residivis kasus curas dan pengeroyokan ini.

Nopi membenarkan, sebelum dikubur di TPU Kandang Kawat, korban lebih dulu dibunuh dengan cara lehernya dijerat dengan tali di dalam mobil.

“Tewas dahulu baru dikubur di Kandang Kawat, aku siap nguburnya,” ungkapnya.

Lokasinya ditentukan oleh Nopi dan diberitahukan kepada Yudi yang tidak lain adalah keponakannya sendiri. “Ada tanah kosong dekat kuburan idak jauh dari pintu pagar paling kiri Kandang Kawat,” ujarnya.

Sebelum dikuburkan dengan cara tak wajar, korban sempat dibawa ke sebuah pondok yang berada di TPU lalu baru dimasukkan ke lubang yang hanya digali sedalam 50 cm.

“Waktu dimasukkan ke lubang itu, baju dan rok korban dilepaskan, tetapi baju dalam idak. Tanah digali memang idak dalam karena ada batang pisang di dalamnya. Karena sudah malam dan ketakutan,” terang Nopi.

Lalu jenazah korban Apriyanti ditutup tanah dulu, baru besok paginya dicor semen dan pasang pedapuran nisan dewasa.

“Pagi itu Yudi sempat datang kontrol ke kuburan. Dikasih duit Rp500 ribu untuk beli pasir dan semen sama upah gali. Aku diupah pertama satu juta rupiah sama Yudi, tetapi janjinya lima juta rupiah. Setelah korban meninggal, aku sarankan dikubur saja karena aku kerja di TPU untuk menghilangkan jejak,” bebernya lagi.

Tersangka juga mengakui, sempat ikut dalam mobil dan diajak keliling oleh pelaku lainnya, termasuk ikut membeli tetes mata di minimarket.

“Tidak pernah ketemu dalam mimpi karena tidak kenal dengan korban. Aku menyesal. Karena selama aku kabur aku ubah nama jadi Toyib dan jualan es susu murni keliling,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yudi Thama Redianto, 41, pelaku pembunuhan Apriyanita yang merupakan seorang PNS Kementerian PUPR Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional.

Yudi dan M Ilyas Kurniawan, 26, dijatuhi majelis hakim dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klasi IA Khusus Palembang, Rabu (27/5/2020) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH pada persidangan sebelumnya.

Diakui Yudi, motif pembunuhan karena persoalan utang bisnis jual-beli mobil. Namun Yudi panik saat korban minta uang yang dipinjam sekitar Rp 200 juta. Bisnis yang disebutkan tersangka Yudi ternyata palsu dan uang yang dipinjam sudah habis untuk foya-foya.

Akhirnya direncanakan pembunuhan pada tangal 9 Oktober 2019. Setelah dilaporkan hilang, Jumat 25 Oktober 2019, korban ditemukan di TPU Kandang Kawat Palembang yang dikubur secara tak wajar.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Setelah menetapkan Yudi dan Ilyas menjadi tersangka, tim penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan rekonstruksi ulang sebanyak 63 adegan untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler