Pengakuan Oknum PNS yang Hajar Pak Guru di Sekolah

Sabtu, 27 Agustus 2016 – 14:10 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - KUALA KURUN – YT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap guru SDN 4 Kuala Kurun KN. Peningkatan status terjadi karena KN tak ingin masalahnya dengan oknum PNS itu diakhiri secara kekeluargaan.

”Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena korban tetap ingin melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum,” ucap Kapolsek Kurun Iptu I Gede Arya Dharmika di Mapolsek Kurun, Jumat (26/8) pagi.

BACA JUGA: Ini Sanksi yang Dijatuhkan ke Pembuat Mie Bikini

Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Arya, YT akan dikenakan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Ringan. Ancaman hukumannya penjara selama 2,8 tahun.

”Kami sudah berusaha untuk mendamaikan mereka (korban dengan tersangka), namun dari salah satu pihak tetap bersikukuh melanjutkannya ke ranah hukum,” tutur Arya.

BACA JUGA: Ironman 70.3 Bintan Bakal Diramaikan 1.200 Atlet dari 50 Negara

Di sisi lain, YT mengaku sangat menyesal karena telah melakukan penganiayaan terhadap guru tersebut. Dia  juga memohon maaf kepada semua guru-guru di seluruh Indonesia.

”Mungkin perbuatan saya ini sudah menyakiti hati seluruh guru-guru di seluruh Indonesia. Saya mohon maaf,” sesalnya.

BACA JUGA: DAU Ditahan Kemenkeu, Pemkot Cilegon Kelabakan

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Kamiar sangat menyayangkan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum ASN tersebut. Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ke persidangan.

”Jika tersangka YT divonis hukuman penjara, maka yang bersangkutan akan kami kenakan sanksi tegas, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” pungkasnya. (arm/dwi/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Pandeglang Siagakan 900 Personel Sejak Oktober


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler