jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Tersangka pembunuhan dan mutilasi bocah sepuluh tahun di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau mengaku melakukan perbuatan sadis itu karena tidak ingin ada penderitaan yang dirasakan oleh anaknya.
Tersangka Arharubi (42) mutilasi korban yang tak lain anak kandungnya pada Senin (13/6) lalu.
BACA JUGA: Pelatih PSM Makassar Kecewa: Sepak Bola Indonesia Ingin Maju?
"Kami masih dalami apa motif pembunuhannya. Namun, tersangka bercerita bahwa dia tidak ingin anaknya susah. Biarlah anaknya di surga," kata Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki, Senin.
Iptu Ricky mengatakan tersangka dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
BACA JUGA: Ayah Mutilasi Anak Kandung di Tembilahan Riau
"Setelah dilakukan sejumlah periksaan, tersangka ditahan di Polres Inhil," kata dia.
Terkait dugaan pelecehan seksual, kata dia, juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit.
BACA JUGA: Terungkap Sosok Wanita yang Berselingkuh dengan Brigadir IA di Indekos, Oalahh
"Itu nanti kami tunggu hasil dari dokter yang melakukan pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya Arharubi telah diobservasi kejiwaan di RSJ Tampan di Pekanbaru, dan kesimpulannya dia tidak mengalami gangguan jiwa.
Marzuki pun membenarkan hal itu berdasarkan surat pemeriksaan dari RSJ Tampan Pekanbaru.
"Setelah menerima hasil pemeriksaan, kami langsung lakukan penjemputan terhadap tersangka," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ari & Bayu Diduga Disiksa Oknum Polisi, Rahang Pecah, Leher Patah, Rambut Dibakar, Tewas
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti