Ayah Mutilasi Anak Kandung di Tembilahan Riau

Rabu, 15 Juni 2022 – 23:44 WIB
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan. ANTARA/Adriah

jpnn.com, TEMBILAHAN - Penyidik Polres Indragiri Hilir (Inhil) sedang menangani kasus ayah, A (42) mutilasi anak kandungnya, F (10) di Tembilahan, Riau yang terjadi pada Senin (13/6).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan pelaku mutilasi itu diduga mengalami gangguan jiwa.

BACA JUGA: Kabar Buruk, 2.000-an Honorer Daerah Ini Akan Dirumahkan

Saat ini, A masih menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru.

“Sudah kami bawa ke RS Jiwa Tampan Pekanbaru untuk dilakukan observasi kejiwaan. Setelah hasilnya keluar nanti kami akan publish," kata AKBP Dian Setyawan pada Rabu (15/6).

BACA JUGA: Mbak M Tewas Bunuh Diri di Rumah Kosong, Sang Ayah Memberi Kesaksian

Pelaku A diberangkatkan polisi dari Tembilahan menuju Pekanbaru pada Senin malam.

Penyidik hingga kinii belum mengetahui apa motif A membunuh anaknya tersebut karena pemeriksaan masih berlanjut.

BACA JUGA: Pasutri Ini Ternyata Pengendali Penyelundupan Narkoba Jaringan Riau-Malaysia

"Motifnya seperti apa kami juga belum tahu. Apakah terduga pelaku ini dalam keadaan sehat atau gangguan jiwa, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa," tutur Dian.

Korban F diduga dibunuh dengan cara mutilasi oleh ayahnya sada Senin sekitar pukul 14.00 WIB.

Selama ini F diketahui hanya tinggal berdua bersama ayahnya yang diduga mengalami gangguan jiwa, di rumahnya, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Polisi mendapat informasi bahwa kedua orang tua korban sudah berpisah sejak F masih balita.

Sementara ibu korban saat ini tinggal di Kecamatan Mandah, Inhil.

"Statusnya (pelaku) bersama istrinya juga ternyata mereka sudah bercerai sejak korban masih bayi," ujar AKBP Dian.

BACA JUGA: Inilah Futri Zulya yang Mendampingi Mendag Zulkifli Hasan di Istana

Perwira menengah Polri juga menyebut penyidik masih mencari bagian tubuh korban mutilasi yang hingga saat ini belum ditemukan.

"Masih kami upayakan pencarian," ucap perwira menengah Polri itu.

Dian mengatakan bila hasil pemeriksaan menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa, maka kasus itu bakal dihentikan.

"Perkara kami batalkan demi hukum," kata AKBP Dian Setyawan. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler