Pengakuan Pelaku Curanmor yang Beraksi di 80 TKP, Pemilik Motor Matik Harus Waspada

Selasa, 15 November 2022 – 21:26 WIB
Kedua tersangka curanmor yang dihadirkan saat rilis ungkap kasus curanmor di Polrestabes Palembang. Foto: deny/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 80 kali di area parkiran minimarket Palembang, Sumsel telah ditangkap.

Kedua tersangka bernama Sidik Nuryadi (29) dan Andri Nayoan (26) diamankan di rumahnya masing-masing, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Curanmor Spesialis di Parkiran Minimarket Ditangkap, Ternyata Sudah 80 Kali Beraksi

Kepada polisi, tersangka Andri Nayoan mengaku sebelum beraksi dia bersama rekannya berkeliling mencari motor di sejumlah parkiran minimarket Palembang.

"Melihat di parkiran minimarket yang tidak terjaga langsung kami dekati dan dijadikan terget. Kami menggunakan kunci letter T langsung merusak kunci sepeda motor korban," kata tersangka Andri Nayoan saat dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (15/11/2022).

BACA JUGA: Inilah Tampang Pria yang Sok Jago Mau Menguliti Tuhan, Tak Disangka, Ternyata

Hasil pemeriksaan, tersangka Andri Nayoan pernah beraksi di wilayah Jalan R Najamuddin, Kecamatan Sako, wilayah Jalan Sematang Borang, Jalan Sako Baru tepat di depan toko minimarket dan sejumlah wilayah lainnya.

"Sudah sejak 21 Januari 2022 lalu kami beraksi, pak," ujar residivis dengan kasus yang sama dan sudah dua kali dipenjara ini.

BACA JUGA: Kasus Mutilasi di Humbahas, Pelaku Rebus Potongan Tangan Korban, Lalu Menambahkan Garam

Diakui tersangka Andri, motor yang menjadi targetnya sebagian jenis matik.

"Karena motor matik lebih mudah diambil," ujar Andri Nayoan.

Sepeda motor yang dicuri langsung dijual di luar Palembang.

"Motor dijual seharga empat juta seratus ribu rupiah. Uangnya untuk makan dan membeli susu anak saya," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus kedua tersangka yang sudah melakukan aksi curanmor di 80 TKP spesialis minimarket di Palembang.

Tersangka Sidik Nuryadi (29), diketahui sebagai warga Talang Andong, Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin dan Andri Nayoan (26), warga Lr Tembusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Kota Palembang.

Mereka diamankan saat berada di rumahnya masing-masing, Senin 14 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Salah satu aksi tersangka di Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang tepatnya di halaman parkir Indomaret dekat toko pondok buah, Minggu 26 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Korbannya Baihaki (45), warga Jalan Tanjung Burung Utama, Lr Pedaro Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan, bahwa kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali.

"Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih kurang 80 kali, tetapi dari laporan polisi yang kami terima ada sekitar 59 laporan polisi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022).

Mokhamad Ngajib menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit motor.

Namun, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang harusnya juga mendapatkan sesuai dengan laporan.

"Akan kami kembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya. Untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T," ujar Mokhamad Ngajib.

Kombes Ngajib menuturkan, untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

"Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kami, dimana identitasnya sudah kami kantongi," ungkap Mokhamad Ngajib.

Dia menuturkan, satu tersangka yang diamankan merupakan resevidis kasus yang sama, sedangkan satunya merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor.

"Atas ulahnya kedua pelakunya kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara atas ulahnya tersebut," jelas Ngajib.

Untuk motor curiannya, dijual tersangka di sejumlah daerah Palembang maupun luar Palembang.

"Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga secara dipereteli kendaraan tersebut atau di jual secara terpisah bagian motor itu," tutupnya.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler