Pengakuan Pinkan Mambo Usai Diperiksa Kasus MeMiles

Senin, 20 Januari 2020 – 14:37 WIB
Pinkan Mambo di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi ‘MeMiles’, Senin (20/01/2020). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

jpnn.com, SURABAYA - Penyanyi Pinkan Mambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles di Polda Jawa Timur, Senin (20/1).

Kepasa wartawan usai pemeriksaan, Pinkan Mambo mengakui pernah menolak tawaran menjadi anggota atau member investasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.

BACA JUGA: Pinkan Mambo Diperiksa Polisi

"Saya tidak pernah mau karena tidak jelas, dan saya pintar-pintar kalau ikut bisnis," ujarnya.

Dia mengatakan keterlibatannya di investasi itu hanya sebagai pengisi acara, yakni menyanyi saat pada 15 Desember 2019.

BACA JUGA: Ssstt... Ada Nama Anggota Keluarga Cendana di Lingkaran Kasus Memiles

"Saya hanya menyanyi sebagai pengisi acara. Kalau hanya tawaran menyanyi ya saya terima, karena uangnya lumayan buat cicilan mobil dan beli tas," ucap Eks-personel Duo Ratu tersebut

Pelantun lagu "Kekasih yang Tak Dianggap" itu mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

BACA JUGA: Maju di Pilpres 2024, Risma Bisa Diganggu Masalah Hukum

"Saya datang ke sini sebagai rakyat Indonesia pada jam 05.30 WIB, padahal panggilannya jam 09.00 WIB. Ada 30 pertanyaan yang ditanyakan," katanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengapresiasi kedatangan Pinkan Mambo dalam pemeriksaan kali ini.

"Panggilan itu, padahal jam 09.00 WIB, tapi Mbak Pinkan jam 05.30 WIB sudah di Polda. Artinya harapan kami besar kepada para saksi untuk hadir dalam proses penyidikan," tuturnya.

Pekan sebelumnya, dua penyanyi juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim, yakni Eka Deli dan Marcello Tahitoe atau akrab disapa Ello.

Dari pemeriksaan tersebut, Eka Deli sempat menyebut nama-nama figur publik yang pernah bersinggungan dengan "MeMiles".

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, dan tangan kanan Direktur PT Kam and Kam Sri Wiwit.

Hingga saat ini, Polda Jatim telah mengumpulkan aset member "MeMiles" sebesar Rp124,461 miliar, 18 mobil, dua unit sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler