jpnn.com, SAMARINDA - Israh tega mencabuli bocah yatim piatu berinisial ZS di semak-semak di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, 23 April 2018 lalu.
Saat ini, pria yang sudah beristri itu meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Pria Bejat Bawa Bocah Yatim Piatu ke Semak-Semak, 15 Menit
"Saya mabuk saat itu," kata Israh di Mapolres Balikpapan, Jumat (4/5).
Peristiwa memilukan itu bermula ketika Israh pergi memancing dalam kondisi teler.
BACA JUGA: Fakta di Balik Remaja Kalimantan Jadi Budak Seks Majikan
Saat itu, ZS dan adiknya melintas. Mereka lantas mendatangi Israh.
ZS dan adiknya langsung duduk di samping Israh. Mereka juga meminjam telepon seluler milik tersangka.
BACA JUGA: Kisah Remaja Setahun Jadi Budak Seks Majikan di Kalimantan
Israh mengaku menyuruh ZS dan sang adik untuk pulang karena sudah malam.
Namun, menurut pengakuan Israh, dua bocah itu enggan pulang.
"Lalu, saya ajak korban ke semak-semak bambu. Adiknya saya suruh tunggu. Saya bilang dia supaya diam," ucap Israh.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku tidak melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada ZS.
“Saya hanya peluk dan cium dia. Lalu, saya gesek-gesekkan tangan saya ke dia," kata Israh.
Dia mengaku melakukan perbuatan asusila itu selama 15 menit.
Perbuatan Israh membuat ZS mengalami sakit di bagian alat vital.
Akan tetapi, Wakapolres Balikpapan Kompol Yolanda E Sebayang menyebut terdapat luka di kemaluan korban.
Kuat dugaan Israh melakukan adegan panas dengan ZS.
"Hasil visum resminya belum keluar. Belum ditandatangani dokter. Namun, dari keterangan dokter ada luka di kelamin," kata Yolanda.
Dia menambahkan, perbuatan bejat Israh diketahui nenek korban.
Saat itu, nenek ZS memang sedang mencari cucunya. Dia curiga melihat ZS berada di semak-semak.
Sang nenek juga menyaksikan cucunya mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Israh.
"Neneknya langsung melaporkan hal ini kepada kami. Langsung kami amankan tersangka saat itu juga," kata Yolanda.
Israh dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.
"Kondisi korban sendiri mengalami trauma dan selama proses pemeriksaan lebih banyak diam,” tegas Yolanda. (rdh/one/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Banyak Sekolah Andalkan Guru Honorer
Redaktur & Reporter : Ragil