Pria Bejat Bawa Bocah Yatim Piatu ke Semak-Semak, 15 Menit

Sabtu, 05 Mei 2018 – 12:44 WIB
Israh ditangkap karena mencabuli bocah yatim piatu. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Bocah yatim piatu berinisial ZS dicabuli pria bernama Israh di semak-semak di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, 23 April 2018 lalu.

Padahal, ZS dan korban sebenarnya bertetangga. Bahkan, istri Israh sering memberi makan dan uang kepada ZS.

BACA JUGA: Fakta di Balik Remaja Kalimantan Jadi Budak Seks Majikan

"Saya mabuk saat itu," kata Israh di Mapolres Balikpapan, Jumat (4/5).

Saat itu, pria yang sudah memiliki istri tersebut pergi memancing dalam kondisi teler.

BACA JUGA: Kisah Remaja Setahun Jadi Budak Seks Majikan di Kalimantan

Nah, ZS dan adiknya saat itu melintas. Mereka lantas mendatangi Israh.

ZS dan adiknya lantas duduk di samping Israh. Mereka juga meminjam telepon seluler milik tersangka.

BACA JUGA: Akui Banyak Sekolah Andalkan Guru Honorer

Israh mengaku menyuruh ZS dan sang adik untuk pulang karena sudah malam.

Namun, menurut pengakuan Israh, dua bocah itu enggan pulang.

"Lalu, saya ajak korban ke semak-semak bambu. Adiknya saya suruh tunggu. Saya bilang dia supaya diam," ucap Israh.

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku tidak melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada ZS.

“Saya hanya peluk dan cium dia. Lalu, saya gesek-gesekkan tangan saya ke dia," kata Israh.

Dia mengaku melakukan perbuatan asusila itu selama 15 menit.

Perbuatan Israh membuat ZS mengalami sakit di bagian alat vital.

Akan tetapi, Wakapolres Balikpapan Kompol Yolanda E Sebayang menyebut terdapat luka di kemaluan korban.

Kuat dugaan Israh melakukan adegan panas dengan ZS.

"Hasil visum resminya belum keluar. Belum ditandatangani dokter. Namun, dari keterangan dokter ada luka di kelamin," kata Yolanda.

Dia menambahkan, perbuatan bejat Israh diketahui nenek korban.

Saat itu, nenek ZS memang sedang mencari cucunya. Dia curiga melihat ZS berada di semak-semak.

Sang nenek juga menyaksikan cucunya mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Israh.

"Neneknya langsung melaporkan hal ini kepada kami. Langsung kami amankan tersangka saat itu juga," kata Yolanda.

Israh dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.

"Kondisi korban sendiri mengalami trauma dan selama proses pemeriksaan lebih banyak diam,” tegas Yolanda. (rdh/one/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suherman Diciduk Polisi Lantaran Obok-obok Anu Kekasihnya


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler