Pengakuan Pria Tidak Normal, Perlu Diketahui Bunda-bunda

Sabtu, 11 Juli 2020 – 08:05 WIB
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro (kedua kiri) bersama jajaran saat konpers rilis kasus pencabulan anak di bawah umur, Jumat (10/7/2020). Foto: ANTARA/Radianor

jpnn.com, SERUYAN - Pria berinisial AT (39) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada anak laki-laki di bawah umur yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).

Kapolres Seruyan, Kalimantan Tengah, AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi di Rumahnya

"Keterangan dari AT memang dia sejak kecil menyukai sesama jenis dan dirinya juga mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukannya itu," kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro di Kuala Pembuang, Sabtu.

Agung menjelaskan, modus AT mengirimkan pesan melalui handphone kepada korban dan saling balas membalas, sehingga pencabulan terhadap anak tersebut pun terjadi.

BACA JUGA: Pak Kadus Keceplosan, Pencabulan 7 Tahun Lalu Terbongkar

"Tidak ada iming-iming dari AT, karena korban ini kan masih anak-anak dan umurnya saja masih baru 12 tahun, sehingga dia lebih mudah mengajaknya untuk melakukan yang dia mau," katanya.

Ia berharap kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya, baik itu pergaulannya serta lingkungan, agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan kepada anak.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Blak-blakan soal Hubungan dengan Cowok Bule, Katanya Lebih Enak

"Kita harus lebih intens mengawasi anak dan harus melihat dari usia mereka terlebih dahulu. Jangan sampai memberikan fasilitas yang berlebihan seperti handphone jika umur mereka belum cukup," harapnya.

Kapolres menyampaikan, kemungkinan besar korban akan bertambah tidak hanya satu saja, karena berdasarkan dari pengakuan korban bahwa ada juga temannya yang didekati oleh AT. Untuk lebih lanjutnya masih dalam penyelidikan.

"Jadi untuk korban masih kita (polisi, red) lakukan penyelidikan karena kemungkinan bisa bertambah tidak hanya satu, tetapi untuk pelaku hanya dilakukan oleh AT," jelas dia.

Saat ini, kata Agung, untuk korban pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan tes psikologis.

Kapolres menambahkan, AT dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler