Pengakuan Putri Candrawathi Masih Diulang-ulang, Kamaruddin Meradang

Jumat, 26 Agustus 2022 – 18:06 WIB
Ilustrasi Putri Candrawathi sempat mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J. Ilustrator: Sultan Alamanda/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak jengkel atas mencuatnya lagi pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri Candrawathi sempat mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan mengalami ancaman pembunuhan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Sikap Ferdy Sambo Sama dengan 3 Brigjen, 4 Kombes, juga Bharada E

Putri membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Selatan terkait kejadian yang dialaminya itu, yang belakangan terungkap sebagai laporan palsu.

Kamaruddin, yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA: 3 Kelompok Honorer Ini Dialihkan ke Outsourcing, Tidak Masuk Pendataan Non-ASN, Apes!

"Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin Simajuntak di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Kamaruddin menjelaskan laporannya berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.

BACA JUGA: Ucapan Putri Candrawathi Membuka Topengnya Sendiri, Reza Indragiri: Dia Bukan Korban

Dia juga melaporkan Putri karena membuat laporan palsu, dengan mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.

"Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tambah Kamaruddin.

Putri Candrawathi juga di Bareskrim Polri

Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Ini merupakan pemeriksaan yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan erencana pada Jumat (19/8).

Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Smpat tersangka lain ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler