jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merasa heran dengan Bripka Ricky Rizal Wibowo yang lebih tertarik mengecek suara bekas ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer ketimbang melihat detik-detik penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jaksel, pada 8 Juli 2022.
Semula Hakim Morgan Simanjuntak menanyakan keberadaan senjata yang digunakan Ferdy Sambo untuk menembak saat kejadian.
BACA JUGA: Bripka Ricky Rizal Pastikan Kalimat Perintah Ferdy Sambo, Oalah
"Tidak memerhatikan, Yang Mulia," kata Ricky di ruang sidang, Senin (9/1).
Ricky mengaku tak memerhatikan di mana Ferdy Sambo menyimpan senjata yang dipakai atasannya itu setelah menembak ke dinding.
BACA JUGA: Kok, Malah Ricky Rizal yang ke Kamar Putri Candrawathi? Oh, Ternyata
Hakim anggota itu pun menanyakan alasan Ricky tak memerhatikan hal itu.
Pasalnya, kata hakim, jarak Ricky dan Ferdy Sambo berdekatan.
Bripka Ricky berdalih saat Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J, dirinya mendengar suara kedatangan Romer.
Ricky pun berbalik melihat ke arah dapur dan garasi.
Menurut Ricky, gerakannya melihat ke arah suara Romer itu hanya refleks.
Hakim Morgan kembali menanyakan kepada Ricky perihal alasannya, sehingga tidak melihat saat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Apakah Ricky memang lebih tertarik dengan suara kedatangan Romer dibandingkan peristiwa penembakan kala itu.
"Artinya suaranya Romer, apakah suaranya Romer lebih menarik sampai perhatian saudara terpecah dari melihat penembakan itu? Apakah suaranya Romer lebih menarik perhatian saudara sampai saudara memalingkan muka?" tanya hakim.
"Itu refleks dari saya, Yang Mulia," kata Ricky.
Ricky Rizal diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jaksel pada hari ini.
Bripka Ricky Rizal didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ricky, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf didakwa dalam perkara yang sama.
Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama