jpnn.com, SAMARINDA - Kebiadaban oknum kepala sekolah (kepsek) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akhirnya terbongkar.
Ini setelah seorang siswi SMP asal Kota Samarinda beri pengakuan mengejutkan saat diinterogasi orang tuanya yang curiga dengan gelagat sang putri.
BACA JUGA: Oknum Kepsek Perkosa Bocah 10 Tahun, Irjen Panca Bereaksi
Orang tua korban langsung murka setelah sang putri mengaku sudah lebih satu kali disetubuhi oknum kepsek berinisial DT.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pria paruh baya itu terungkap saat kedua orang tua korban mengetahui putrinya tidak hadir di sekolah.
BACA JUGA: Bunga Diduga Diperkosa Oknum Kepsek di Gudang, Ibu Korban Mengadu ke Hotman Paris
Saat ditelusuri, orang tua korban mendapati kalau putrinya saat itu sedang dalam perjalanan bersama tersangka menuju ke kawasan Palaran, Samarinda, pada Selasa (4/10).
"Awalnya terungkap saat orang tua korban mendapatkan informasi kalau anaknya tidak masuk sekolah dan sedang bersama pelaku menuju Palaran," ungkap Kombes Ary seperti dilansir JPNN Kaltim, Senin (10/10).
Setelah mendengarkan pengakuan mengejutkan dari sang putri, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Dua hari berselang setelah menerima laporan tersebut, polisi akhirnya menangkap pelaku dari kediamannya di Penajam Paser Utara, pada Kamis (6/10).
Kepada penyidik, DT mengakui perbuatan bejatnya terhadap remaja 14 tahun itu yang dilakukan sebanyak empat kali dan satu kali dilakukannya di sebuah hotel di Samarinda.
"Pelaku mengaku kalau dia awal mulanya kenal korban dari media sosial MiChat pada pertengahan Maret lalu. Kemudian keduanya saling bertukar nomor telepon dan melakukan panggilan video melalui aplikasi WhatsApp," beber perwira menengah Polri tersebut.
Awal dari perkenalan tersebut, selanjutnya DT mengajak korban untuk bertemu.
Pertemuan pertama kali dilakukan keduanya pada awal Agustus 2022.
"Jadi pelaku dari PPU mendatangi korban di Samarinda dan menjemputnya menggunakan mobil. Awal kalinya melakukan persetubuhan bersama korban itu di mobilnya saat berhenti di pinggir jalan yang sepi," jelasnya.
Perbuatan biadab itu kembali dilakukan oknum kepsek tersebut rentang waktu Agustus hingga Desember sebanyak empat kali.
"Total tiga kali korban mengajak korbannya bersetubuh di mobil sebanyak tiga kali, dan satu kali di hotel. Terakhir itu pelaku bawa korban untuk kembali melakukan perbuatan yang sama, tapi ketahuan orang tua korban," ungkapnya lagi.
Untuk memuluskan aksinya, DT kerap merayu dam memberikan sejumlah uang kepada korbannya setelah melakukan persetubuhan.
Pelaku mengaku setiap bertemu memberikan uang Rp 450 ribu sampai Rp 500 ribu dengan maksud untuk belanja dan keperluan sehari-harinya korban.
"Seluruhnya terjadi karena korban mendapat bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku," beber Kombes Ary lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat polisi dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oknum kepsek tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (mcr14/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi