Di kantor Polda Metro Jaya, Fransisca Candra Novitasari atau yang dikenal dengan Siskaeee melaporkan dirinya sendiri.
Ketika tiba di kantor polisi, para fotografer memintanya membuka masker, agar bisa memotret wajah perempuan 25 tahun tersebut.
BACA JUGA: Pose dari Hewan-hewan Menggemaskan Ini Bersaing untuk Penghargaan Foto
Namun Siskaeee menolak dan hanya berpose jika ingin melakukannya.
Siskaeee merupakan salah satu dari sejumlah pemain film dewasa di Indonesia.
BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Ratusan Penerbangan di Sydney Dibatalkan karena Angin Kencang
Ia sebelumnya sudah pernah dipenjara karena membuat konten-konten yang dianggap vulgar.
September lalu, pihak kepolisian menggrebek sebuah rumah produksi film porno, menginterogasi 16 orang dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
BACA JUGA: Australia Menindak Para Penyeleweng Visa Perlindungan
Sebelumnya, polisi juga sudah menangkap empat orang yang mempromosikan pesta orgy online dan dijerat UU ITE dan UU Pornografi.
Polisi langsung menggelar konferensi pers di mana mereka membariskan para tersangka di depan kamera, hingga mengundang banyak perhatian dari warga dan media.
Polisi menampilkan gambar-gambar yang dikaburkan sebagai barang bukti dan menjelaskan secara detil peran yang dimainkan oleh setiap tersangka.
Konferensi pers tersebut diadakan di depan gedung dua lantai yang diduga menjadi tempat produksi konten porno untuk memproduksi lebih dari 100 film.
Siskaeee adalah salah satu dari lima orang yang diperiksa atas tuduhan membuat dan menyebarkan konten ilegal.
Ancaman hukumannya terbilang berat, yaitu bisa sampai 12 tahun kurungan penjara.
Di bawah UU Pornografi, mereka yang tertangkap mengunduh konten porno juga bisa dipenjara empat tahun atau didenda Rp2 miliar, meski hukuman ini jarang diberlakukan.
Banyak content creator di Indonesia mengenakan masker atau menyembunyikan wajah dengan cara lainnya, demi bisa bekerja di bawah radar dan terus mendapatkan penghasilan.
Namun polisi di banyak kota dalam beberapa tahun terakhir sudah menindak sejumlah pasangan yang membuat konten untuk platform OnlyFans di hotel, dengan lokasi mereka diidentifikasi dan dilaporkan oleh warga secara online.
"Pornografi ilegal, tapi bahkan ketika pemerintah melarangnya, warga Indonesia akan tetap mencarinya," ujar Siskaeee kepada ABC.
Dalam kasus terbarunya, polisi mewawancarainya sebagai saksi, sementara jaksa fokus pada penyelidikan terhadap sutradara dan pemilik studio porno dibandingkan pemerannya.
Siskaeee mengatakan ia hanya membuat satu film dengan sutradara tersebut dan mengklaim sang sutradara menipunya hingga memerankan adegan yang sebelumnya tidak ada di naskah.
Ia awalnya berpikir tengah membuat film bertema religi mengenai pekerja seks yang bertobat.
Beberapa pemeran lainnya yang telah menyerahkan diri kepada polisi juga mengatakan hal senada.
Salah satu pemeran pria dengan inisial "P" mengira dirinya akan syuting film produksi legal yang akan tayang di saluran televisi nasional Indonesia.
Klaim para pemeran film ini memicu debat tentang apakah mereka benar-benar korban dari sutradara jahat, atau mereka berbohong demi bisa bertahan dalam permainan kucing dan tikus industri pornografi Indonesia.
"Polisi harus bisa membuktikan [para pemeran] sadar apa yang mereka lakukan tidak sesuai secara hukum dan mereka setuju melakukannya," ujar Asep Iriawan, mantan hakim dan komentator hukum kepada Kompas TV.
"Jika [polisi dapat membuktikan] bahwa [pemeran] ini telah berperan sesuai naskah dan berakting dengan persetujuan mereka, tentu mereka bukanlah korban."Bintang film tabu
Nama Siskaeee pertama kali mencuat di publik pada tahun 2021 ketika dirinya ditangkap karena tersebarnya video yang direkamnya di Bandara Internasional Yogyakarta.
Kos-kosannya digrebek polisi dan informasi pribadinya disebarkan. Ia diketahui meraup penghasilan antara Rp15 juta hingga Rp20 juta dari menyebarkan konten seks di situs langganan OnlyFans.
Namun kebanyakan penggemarnya mengakses kontennya melalui platform seperti Twitter, sekarang X, dan Telegram.
UU Pornografi Indonesia melarang pembuatan, produksi, dan penyebaran konten pornografi. UU tersebut juga menyebutkan "tontonan; memperagakan (keunggulan dan sebagainya)", tanpa menjelaskan dengan detil wujud aksi hal tersebut.
UU tersebut telah diterapkan sejak 15 tahun lalu dan banyak yang berargumen kalau aturan ini akan diterapkan secara sewenang-wenang.
Penerapan hukum yang rumit ini telah membuka celah bagi pemeran seperti Siskaeee untuk membangun kariernya, meski banyak tantangan.
"Pekerjaan apapun yang kita pilih dalam hidup ini pasti ada risikonya," ujarnya, yang juga mengatakan bahwa risiko pekerjaan lebih tinggi.
"Uang juga berpengaruh, tentu saja, tapi saya punya badan yang bagus dan selalu ingin memamerkannya.
"Selama badan saya masih bagus, saya akan ambil risikonya."
Kasusnya pada tahun 2021 menjebloskannya ke penjara selama tiga bulan dan mengharuskannya membayar denda sebesar Rp250 juta.
Namun setelah dibebaskan, ia kembali bekerja dalam industri seks, menyebarkan konten dalam berbagai situs dan terus membesarkan citranya.
"Penghinaan bukanlah hal yang besar untuk saya," katanya.
"Banyak orang menghina saya atau memberikan komentar buruk."
"Tapi saya lebih khawatir dampaknya pada keluarga saya.
"Keluarga saya sedih setiap kali mendengar berita yang menyebut nama saya. Pemberitaan ini membuat saya seolah dikejar polisi, seperti teroris atau pembunuh."
Laporan ini diproduksi oleh Natasya Salim dari laporan dalam bahasa Inggris
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dunia Hari Ini: Polisi Thailand Menangkap Remaja Terkait Penembakan di Siam Paragon