Pengakuan Sopir Angkot Pukul Polisi Pakai Besi

Selasa, 24 Oktober 2017 – 09:34 WIB
Ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Robertus Roy Ramadona (30), anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel, yang terjadi di depan Monpera pada 21 September silam.

Tersangka, Dedek (24), warga Jl Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir. Sopir angkot jurusan Ampera-Pakjo itu mengakui perbuatan yang videonya sempat viral di media sosial (medsos).

BACA JUGA: Pengakuan Deddy Corbuzier Jadi Anak Sopir Angkot Bikin Haru

Dia diciduk anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang pada Minggu (22/10) malam.

Sayangnya, saat hendak diamankan, dia berusaha kabur sehingga petugas terpaksa memberikan hadiah timah panas di kakinya.

BACA JUGA: Angkutan Online Marak, Sopir Angkot Susah Dapat Rp 20 Ribu

Apa sebab dia menganiaya korban? "Mobil saya hampir bersenggolan dengan mobil dia (korban, red), Pak," ujarnya sambil menahan sakit.

Saat kejadian, tersangka hendak menyalip mobil yang ditumpangi korban. “Tapi tidak dikasih jalan, terus malah mau menyerempet angkot saya," aku tersangka. Tak terima, tersangka turun dari angkotnya.

BACA JUGA: Polantas Dipukul Oknum TNI Hingga Bibir Terluka, Akhirnya…Alhamdulillah

Dia dan korban lalu terlibat pertikaian. “Saya kesal, Pak,” cetusnya. Dalam aksinya, tersangka tidak sendirian. Dia dibantu Ep (buron), yang datang membantu dengan membawa besi panjang.

Mendapat bantuan itu, tersangka makin berani. Dia lalu memukul korban dengan besi sehingga korban terluka.

Usai melakukan penganiayaan itu, dia dan Ep kabur. “Dia memang sempat mengaku polisi, tapi kami tidak percaya," tutur tersangka.

Tersangka mengaku kabur dan sembunyi di rumah mertuanya di kawasan Plaju. "Saya menyesal, Pak," ujarnya lagi.

Adanya penangkapan pelaku penganiayaan terhadap anggota kepolisian ini dibenarkan Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono HB melalui Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara.

Katanya, tersangka sudah ditahan. "Masih kita kembangkan kasusnya karena kemungkinan ada pelaku lain," tandasnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan. (chy/ce2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum TNI tak Pakai Helm Dihentikan Polantas, Buuk! Bibir Terluka


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler