jpnn.com, MALANG - Pria inisial FS, 25, warga Kabupaten Lamongan, Jatim, tega merelakan istri sahnya, NV, 27, untuk ditiduri orang lain.
Praktik ilegal itu dia lakukan 19 Juni lalu di salah satu hotel di Kabupaten Malang. ”Kami juga menangkap tersangka di hotel tersebut,” terang Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (24/6).
BACA JUGA: Tol Malang Bikin Properti CitraGarden City Laris Manis
Dari penuturan Ujung, sapaan akrab Kapolres Malang, diketahui tersangka bersama istri dan pria lain itu melakukan praktik hubungan terlarang “gaya bertiga”.
”Tindakan tersebut berawal dari grup Facebook, kemudian komunikasi berlanjut ke WhatsApp,” sambung Ujung. Setelah deal, pelanggan pun menentukan lokasi pertemuan.
BACA JUGA: Kampung Warna-warni Malang Semakin Kinclong
Dari penuturan Ujung, diketahui NV sehari-harinya bekerja sebagai penjual es di Lamongan. NV sendiri menikah dengan tersangka pada tahun 2012 lalu. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai satu anak yang kini berusia 6 tahun.
Tersangka yang sempat ditanya sejumlah awak media mengaku bila tindakan itu dilakukan atas dasar kemauan istrinya. Tarif yang dipasang sebesar Rp 3 juta.
BACA JUGA: PPDB SMA di Jatim Sempat Dihentikan, Data Pendaftar tak Akan Hilang
BACA JUGA: Auuwww, BH Berserakan di Rumah Dinas Anggota Dewan
”Rasa cemburu (tentu saya) punya, sedikit,” kata dia singkat. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA: Aksi Super Damai PA 212 Desak MK Diskualifikasi Jokowi – Ma’ruf
Ancaman hukuman masing-masing 3 sampai 15 tahun kini dihadapkan pada tersangka. (hqq/c1/by)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB 2019: 20% Jalur Nilai UN, jika Gagal Langsung Dialihkan ke Zonasi
Redaktur & Reporter : Soetomo