jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta terbaru perihal kasus pembunuhan yang dilakukan oleh perempuan berinisial NU (24) terhadap Dini Nurdiani (26).
Pelaku NU melakukan pembunuhan lantaran cemburu setelah mengetahui suaminya inisial IDG (27) menjalin hubungan terlarang dengan Dini Nurdiani.
BACA JUGA: Miyabi Gelar Gala Dinner di Jakarta, Kombes Zulpan: Tak Perlu Izin Keramaian
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka mengaku menghabisi nyawa korban secara sadar.
"Kami sudah komunikasi dengan tersangka bahwa melakukan ini semua secara sadar," kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di kantornya, Kamis (19/5).
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Bekasi: Terungkap Fakta Sosok Pria yang Lehernya Disayat
Perwira menengah Polri itu memastikan pelaku juga tidak sedang mengalami gangguan jiwa.
Artinya, lanjut dia, pelaku NU menghabisi nyawa korban karena motif sakit hati.
BACA JUGA: Ini Lokasi Penemuan Mayat Pria yang Diduga Korban Pembunuhan, Mengerikan
"Tidak mengalami gangguan jiwa. Tersangka murni karena sakit hati," kata Zulpan.
Di sisi lain, pelaku juga sudah mengetahui konsekuensi perbuatannya itu.
"Dengan tegas disampaikan tadi, 'saya tahu risikonya'," kata Zulpan menirukan ucapan pelaku.
Alumnus Akpol 1995 itu mengatakan pelaku sudah menikah dengan IDG selama enam tahun.
Sebelum melakukan pembunuhan terhadap Dini Nurdiani, Mbak NU melalui ponsel sudah mengingatkan korban berkali-kali agar tak lagi berhubungan dengan suaminya.
Alih-alih digubris, hubungan korban dengan suami pelaku terus berlanjut.
"Tersangka sudah memberikan peringatan kepada korban. Namun, setelah itu, hubungan suami dan korban masih berlanjut," ujar Zulpan.
Tersangka pun merasa sakit hati, dan melakukan perencanaan hingga berujung pembunuhan terhadap korban.
"Ini membuat tersangka melakukan perencanaan dan berakhir dengan terbunuhnya korban," kata Zulpan.
Pelaku NU pun ditangkap di rumahnya di daerah Bekasi pada Jumat (13/5).
Kasus ini bermula dari informasi bahwa Dini Nurdiani hilang sejak 26 April 2022.
Polisi menyebutkan ada motif cinta segitiga di balik pembunuhan Dini Nurdiani.
Sebab, tersangka berinisial NU (24) merasa cemburu dan menuding korban sebagai pengganggu rumah tangganya.
Dini Nurdiani dan suami tersangka NU memiliki hubungan asmara terlarang.
Hal itu menimbulkan kecemburuan tersangka NU.
Dalam kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekali MW Puas dengan Wanita IY, yang Kedua Bertemu di Hotel
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama