jpnn.com, KEDIRI - Kasus pembunuhan wanita berinisial IY (33) di Kediri, Jawa Timur akhirnya terungkap.
Pelaku MW (21), warga Desa/Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang merupakan teman kencan korban.
BACA JUGA: TA Siapkan Alat Kontrasepsi untuk Lelaki yang Mau dengan Mbak SA & YF, Mainnya di Hotel
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan motif pelaku membunuh korban karena ingin menguasai kembali uang yang telah diberikan.
"Tersangka ini berkenalan dengan korban melalui media sosial pada 6 Mei 2022. Setelah itu, korban menawarkan kencan bersama. Setelah percakapan, tersangka dan korban ini sepakat untuk bertemu di salah satu hotel di Kediri," kata AKP Rizkika di Kediri, Selasa.
BACA JUGA: Ini Tampang Oknum TNI yang Ditangkap Polisi, Kolonel Antonius: Dia Sudah jadi Tersangka
AKP Rizkika mengatakan setelah pertemuan itu, ternyata masih ada keinginan dari tersangka MW (21) untuk bertemu dengan korban.
MW kemudian menghubungi IY dan keduanya kembali bertemu di salah satu hotel wilayah Kabupaten Kediri.
BACA JUGA: Sebelum Terjaring Polisi, Oknum TNI Berpangkat Kopka Takut
Keduanya bertemu kembali pada Jumat (13/5) malam, sekitar jam 21.00 WIB.
Setelah pertemuan itu, korban mengaku merasa capai dan pelaku menawarkan untuk memijat tubuh korban.
"Saat pijat itu, pelaku mempunyai kesempatan untuk melakukan tindak pembunuhan kepada korban dengan dasar motifnya ekonomi. Karena ada perjanjian tarif yang dirasa besar, tersangka ingin menguasai kembali biaya yang sudah ditentukan," kata dia.
Pelaku menggunakan pisau yang sudah dibawa dari tempat kerjanya.
Selain itu, pelaku juga sengaja menutup nomor polisi sepeda motornya saat tiba di penginapan.
Pelaku juga sempat mandi, membersihkan tubuhnya dari bekas darah korban dan meninggalkannya begitu saja.
Barang berharga milik korban, kata AKP Rizkika, juga dibawa pelaku dan dibuang ke Sungai Konto.
Polisi yang mendapatkan laporan pembunuhan itu langsung ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Jombang. Barang berharga milik korban yang sempat dibuang pelaku juga sudah ditemukan lagi.
Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Kediri. Barang bukti seperti emas perhiasan, motor, dan sejumlah barang lainnya masih diamankan di Mapolres Kediri.
Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun.
"Sanksi pidana ini dikenakan, karena pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Bermukena Terekam CCTV Sedang Berbuat Dosa di Kantor J&T, Astagfirullah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti