Pengakuan Tersangka Kasus Order Fiktif Gojek

Jumat, 06 Maret 2020 – 10:11 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus order fiktif Gojek di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (5/3/2020). Foto: ANTARA Jatim/Willy Irawan

jpnn.com, SURABAYA - Pria inisial MN warga Semarang, Jateng, ditangkap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dalam kasus order fiktif Gojek.

"Tersangka sebagai orang yang meregistrasi ribuan kartu perdana semua operator, lalu memasukkannya ke tersangka order 'Gojek' fiktif," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat, di Surabaya, Kamis (5/3).

BACA JUGA: Polres Depok dan GoJek Bongkar Sindikat Order Fiktif

Tidak hanya kartu Axis, tersangka MN juga menjual kartu perdana aktif merek operator lainnya, yakni Telkomsel, IM3 dan XL.

Irjen Luki mengatakan, tersangka MN bisa mengakses data kependudukan (Nomor Induk Kependudukan KTP dan KK) melalui database ilegal smart.act yang dibeli melalui Tokopedia.

BACA JUGA: Merasa Dipermainkan Order Fiktif, Oknum Driver Ojek Online Rampas HP Warga

"Dengan modal data itu, tersangka kemudian meregistrasi kartu perdana dengan alat bernama modem pool yang tersambung dengan laptop berisi ribuan data kependudukan. Satu identitas bisa dipakai meregistrasi sekira 16 kartu perdana," ucapnya.

Dikatakan Irjen Luki, peralatan modem pool tidak bebas dijual dan memerlukan izin khusus untuk membelinya sehingga penyidik akan memanggil pihak aplikasi yang memasarkannya, Tokopedia, dan operator seluler untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Sepak Terjang Mustafa Ali Alfaris Berakhir dengan Tembak Mati di Tempat

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kominfo, serta KPU terkait bocornya data kependudukan.

Sementara itu, tersangka MN mengaku melakoni bisnis ilegalnya karena tingginya permintaan kartu perdana aktif. Ia mengakui peralatan modem pool dana database kependudukan melalui Tokopedia.

"Saya bisa meregistrasi belasan kartu perdana hanya dengan satu identitas dalam tiga menit dengan peralatan itu," ungkapnya.

Kasus itu bermula dari penyelidikan tim Satgas Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan judi online atau daring yang dijalankan MZ di Malang yang sekarang digeledah ternyata melakoni bisnis order fiktif "Gojek."

Bermodal ribuan kartu perdana teregistrasi, ia membuat akun palsu sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus customer dan order fiktif dibuat untuk mendapatkan poin dari Gojek.

Total kini enam tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut, yaitu MZ berperan sebagai pengorder fiktif, RS yang menyediakan akun driver dan FS berperan sebagai pemilik akun restoran palsu.

Selanjutnya, NS dan NF berperan sebagai penyuplai kartu perdana teregistrasi, dan terakhir MN yang meregistrasi kartu perdana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler