Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan BBM di Palembang

Selasa, 10 Januari 2023 – 20:01 WIB
Kedua pelaku saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan Polda Sumsel menggerebek sebuah gudang tempat pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan minyak sulingan.

Dari penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

BACA JUGA: Awas BBM Oplosan, Jangan Lihat Warna Tapi Ini Caranya!

Kedua pelaku berinisial DAA (30) dan MK (20) diamankan saat berada di gudang yang berlokasi di jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang Minggu, (8/1/2023).

"Tertangkapnya dua pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada kepolisian melalui aplikasi Bantuan Polisi terkait adanya aktivitas ilegal ini," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel Barly, Senin (09/01/2023).

BACA JUGA: Hati-hati! Solar Oplosan Beredar di Daerah Ini

Seusai mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan langsung mendatangi TKP.

"Kami menemukan kegiatan pengoplosan BBM jenis solar sesuai dengan informasi yang diberikan oleh masyarakat," ujar Barly.

BACA JUGA: Timbun Solar Oplosan di Makam

Selanjutnya, kata Barly, kedua pelaku pengoplosan tersebut langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barly mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini berbagi peran, satu pelaku berperan sebagai pemilik industri ilegal dan satu pelaku lainnya bekerja sebagai pencampur minyak.

"Para pelaku melancarkan aksinya ini dengan cara mencampurkan minyak hasil sulingan dengan tepung belicing merek tianyu dan air keras atau cuka parah," jelas Barly.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku mengambil minyak sulingan ilegal tersebut dari daerah Sekayu dan dibawa ke gudang untuk dioplos.

Kemudian mobil tangki biru milik industri datang menurunkan BBM Solar sebanyak kurang lebih 2 ton. Setelah dioplos, minyak oplosan itu langsung dinaikkan kembali ke mobil tangki untuk disalurkan ke industri.

"Minyak sulingan yang mereka kumpulkan dari Sekayu dioplos dengan BBM yang diturunkan mobil tangki. Kemudian minyak hasil oplosan itu dinaikkan kembali ke mobil tangki," terang Barly.

Saat digerebek di dalam gudang tersebut terdapat 20 ton minyak sulingan, 14 ton hasil blecing, dan 4 ton minyak industri.

Salah satu pelaku menuturkan bahwa mereka belum sampai satu tahun beroperasi.

Barly mengatakan para pelaku akan dijerat Pasal 54 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler