jpnn.com - JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima permohonan insentif dari sejumlah pemilik saham yang ingin melakukan balik nama (crossing) saham dari kendaraan investasi (special purpose vehicle) ke pemilik aslinya.
BEI menunggu permohonan lain karena hingga saat ini jumlah permohonan sangat minim.
BACA JUGA: Kasus Pajak, Kini Giliran Nasionalisme Pengusaha Besar Dipertanyakan
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan, kurang dari sepuluh pihak yang mengajukan permohonan diskon biaya transaksi balik nama saham.
Namun, Hamdi enggan menyebut identitas pemohon, kode emiten, maupun nilai transaksi crossing saham. ’’Saya tidak berani menyebut nama,’’ katanya.
BACA JUGA: Perum Perindo Mulai Ekspor Ikan dari Bitung dan Maumere
Hamdi meyakini lebih dari sepuluh transaksi crossing saham yang telah terjadi. Tetapi, tidak semua pemilik emiten meminta diskon transaksi crossing kepada direksi BEI.
Alasannya, pemohon tidak ingin data-data kepemilikan saham dan perusahaan yang terafiliasi diketahui banyak orang.
BACA JUGA: Industri Granit Tertekan Impor
Untuk menikmati fasilitas diskon biaya balik nama saham, wajib pajak peserta amnesti pajak memang harus mengajukan permohonan kepada direksi BEI.
Peserta juga wajib melampirkan surat keterangan keikutsertaan program pengampunan pajak itu dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Fasilitas diskon biaya balik nama saham sebenarnya hanya diberikan pada periode pertama amnesti pajak yang berakhir September lalu.
Namun, BEI akan tetap memberikan diskon bila ada wajib pajak yang meminta. ’’Silakan daftar. Akan kami pertimbangkan,’’ ujar Hamdi.
Sejauh ini aktivitas crossing kepemilikan saham yang cukup mencolok dalam rangka amnesti pajak terjadi di saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Direktur BBCA Suwignyo Budiman mengumumkan telah terjadi perubahan pemilik 11.625.990.000 saham BBCA atau setara 47,15 persen dari total saham ditempatkan dan disetor penuh.
Nilai transaksi crossing itu mencapai Rp 177 triliun.
Pengalihan saham terjadi dari Farindo Investment (Mauritius) Ltd kepada PT Dwimuria Investama Andalan pada 11 November 2016.
Saham yang dialihkan merupakan milik Grup Djarum.
Meski telah terjadi pengalihan kepemilikan saham BBCA, BEI tidak menerima permohonan diskon biaya transaksi dari Grup Djarum.
Dalam surat edaran tersebut, dipaparkan wajib pajak (WP) akan memperoleh potongan 45 persen dari tarif crossing saham untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp 3 triliun–Rp 5 triliun.
Transaksi Rp 1 triliun–Rp 3 triliun mendapatkan diskon 35 persen dan transaksi Rp 500 miliar–Rp 1 triliun diberi diskon 30 persen.
Transaksi dengan nilai kurang dari Rp 500 miliar didiskon 20 persen dan nilai transaksi di atas Rp 5 triliun diberi potongan sesuai dengan keputusan direksi BEI. (gen/c14/noe/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 31 Ribu Petani Dapat Kartu Tani
Redaktur : Tim Redaksi