jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyambut baik pengakuan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi terkait praktik perundungan atau bullying.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi pengakuan terbuka soal budaya bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi FK Undip. Termasuk yang dialami dokter Aulia Risma Lestari.
BACA JUGA: Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
"Iya, tentunya kami berterima kasih, kami sangat apresiasi tindakan Undip dan RS Kariadi yang mau jujur soal kasus bullying," kata Kombes Artanto, Rabu (18/9).
Menurutnya, tindakan terbuka Undip maupun RSUP Dr Kariadi tersebut membuka jalan bagi kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan atas kasus kematian dokter Aulia Risma.
BACA JUGA: Undip-RSUP Dr Kariadi Akhirnya Akui Ada Budaya Perundungan di Pendidikan Dokter Spesialis
"Ini justru mempermudah kami untuk melakukan tindakan lanjut agar pemeriksaan bisa dituntaskan," ujarnya.
Kini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 34 saksi. Mereka yang diperiksa di antaranya keluarga korban hingga dokter senior di RSUP Dr Kariadi Semarang.
BACA JUGA: Polda Jateng Periksa 17 Saksi di Kasus Kematian dr Aulia Risma PPDS Undip
Dalam pemeriksaan itu terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan, perundungan penghinaan, dan pemerasan dialami dr Aulia Risma dilaporkan oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban ke Polda Jateng pada Rabu (4/9) lalu.
"Saat ini sudah diperiksa penyidik ada 34 saksi. Itu termasuk rekan-rekan seangkatan korban, civitas academica, kerabat, dan orang tua korban," katanya.
Terdapat lima dokter senior yang juga diperiksa. Mereka merupakan dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua dan Bendahara Kompartemen PPDS Anestesiologi FK Undip Semarang. Namun, dia tak menjelaskan masing-masing identitasnya.
"Benar, ada kurang lebih lima dokter senior. Kami juga meminta keterangan dari ketua kompartemen PPDS anestesi, tim bendahara dan koordinatornya juga," tuturnya.
Penyidik akan menyinkronkan pelaporan ibunda korban dan sejumlah bukti yang didapatkan dengan keterangan saksi dan fakta di lapangan.
Pihaknya telah menyiapkan tiga pasal untuk menjerat pelaku dalam kasus kematian dokter Aulia Risma berdasarkan pelaporan ibunda korban.
"Kalau merujuk pada pengakuan ibunya korban maka kami pakai tiga pasal sekaligus. Ada perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan pemerasan," tuturnya. (mcr5/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma