Pengamat Anggap MK Masih Berkutat soal Angka

Jumat, 08 Agustus 2014 – 19:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai persidangan kedua sengketa hasil pemilu presiden yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8/) mematahkan argumentasi bahwa permasalahan di tempat pemungutan suara (TPS) tidak bisa dipersoalkan di tingkat provinsi. Menurutnya, seringkali keberatan saksi di TPS justru diabaikan.

"Buktinya ada persoalan di TPS sebagaimana yang diungkap saksi, ternyata diabaikan oleh penyelenggera pemilu sendiri. Faktanya juga ada yang dipersoalkan di panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga diabaikan. Di tingkat KPU demikian, mereka sudah diprotes, namun tetap pula diabaikan atau ditolak," kata Margarito Kamis, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/8).

BACA JUGA: Dua Terduga Teroris Diduga Kirim Logistik untuk Santoso

Penilaian Margarito itu didasarkan pada dua saksi dari Jawa Timur yang bersaksi di sidang MK. Menurutnya, kesaksian dua saksi itu menarik dicermati.

"Muncul sinyal hukum bahwa di wilayah itu terjadi permasalahan yang sangat serius. Belum lagi di daerah Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera, Papua, dan wilayah lainnya, yang kesaksiannya belum digelar MK. Dari keadaan hukum yang sudah tercipta ini, kalau saya jadi hakim cukup memberi keyakinan bahwa ada something wrong (sesuatu yang salah) dalam proses pilpres di Jawa Timur," ungkap Margarito.

BACA JUGA: Meski Sibuk Sidang di MK, Ketua KPU Siap Hadir di DKPP

Hanya saja, kata Margarito, saksi-saksi itu pasti tidak akan dikonfrontir langsung dengan pihak lain karena keterbatasan waktu. Karenanya, KPU sebagai pihak termohon dan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait akan diberikan kesempatan oleh MK untuk mengajukan pertanyaan. "Persidangan ini benar-benar perang bukti, saksi, dan dokumen," tambah Margarito.

Selain itu, kata Margarito, yang paling penting nanti adalah atmosfer yang diciptakan atau dimunculkan kuasa hukum pihak pemohon. Menurutnya, persidangan MK jangan hanya berkutat soal angka hasi penghitungan suara di pilpres, namun harus lebih mengarah pada substansi.

BACA JUGA: Hajriyanto: Golkar Sebaiknya Oposisi Saja

“Majelis hakim yang saya simak masih berputar-putar pada angka saja. Seperti daftar pemilih berapa, yang menggunakan hak suara berapa, dan suara sah berapa. Jadi mereka belum bergeser pada masalah lain yang lebih substansif. Andaikan masalah itu didalami dan ditelusuri dengan benar oleh para hakim, maka saya yakin putusan hukum lain yang bisa keluar," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Prabowo-Hatta Beri Keterangan Palsu di Sidang MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler