jpnn.com, JAKARTA - CEO dan Co-Founder Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengingatkan bahwa pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak boleh serampangan dilakukan.
Menurut Achmad, Undang-Undang (UU) IKN belum memiliki nomor meski lebih dari dua pekan disahkan pemerintah dan DPR, yaitu pada 18 Januari 2022.
BACA JUGA: Petisi Tolak IKN Pindah Buah Penderitaan Rakyat, ANH: Syarat Kepentingan Oligarki
"Ini berarti UU IKN belum berlaku sampai 18 Februari mendatang," ungkap pria yang akrab disapa ANH, Rabu (9/2).
ANH mengatakan hal itu terjadi mungkin karena presiden tidak bertindak tegas untuk memberikan tanda tangan.
BACA JUGA: Baru 5 Hari 21 Ribu Orang Sudah Tanda Tangan Petisi Tolak IKN Pindah, Artinya?
"Sebagaimana Presiden tidak menandatangani UU KPK beberapa waktu yang lalu," ujar ANH.
Pengamat kebijakan publik itu menyebut Presiden tidak menandatangani RUU KPK karena kalangan tokoh mendatangi istana dan menyampaikan keberatannya atas RUU KPK tersebut. Namun, akhirnya RUU KPK menjadi UU KPK meski presiden tidak menandatanganinya.
Aturan menyatakan jika presiden tak kunjung menandatangani dalam waktu 30 hari, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
"Bisa jadi, presiden sedang tersandera oleh berbagai kepentingan di istana", ungkap ANH yang juga merupakan inisiator petisi tolak IKN pindah.
Lebih lanjut, ANH menyatakan bahwa setidaknya ada dua kepentingan di istana, satu kepentingan yang ingin segera menjalankan UU IKN, yaitu para Menteri yang dekat dengan oligarki pengusaha.
Di sisi lain, ada para menteri yang memandang permintaan IMF untuk negara berhati-hati terkait masa depan keuangan negara, perlu didengarkan.
"Karena ada dua kepentingan tersebut, Presiden menjadi tidak tegas terhadap pembangunan IKN dapat berjalan," ujar ANH.
Meski demikian, ANH juga menegaskan bisa jadi istana sedang bersiasat agar pengajuan formil dan materil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi dapat tertunda karena UU IKN secara formal belum dinomorkan.
"Bila istana bersiasat seperti UU KPK maka publik kali ini tidak akan buying siasat Presiden tersebut. Artinya, langkah Presiden terebut malah mengurangi kredibilitas proses pangambil keputusan di istana" jelas ANH.
Oleh karena itu, ANH menyarankan agar pemindahan dan pembangunan IKN hanya dapat dilakukan bila PPKM tidak diberlakukan lagi dan ekonomi sudah tumbuh setidaknya lima persen per tahun.
"Bila presiden nekat melaksanakan pemindahan dan pembangunan IKN maka Presiden dapat dinilai tidak memiliki sense of crisis dan dinilai bukan sosok negarawan," tegas ANH.(mcr28/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu