Petisi Tolak IKN Pindah Buah Penderitaan Rakyat, ANH: Syarat Kepentingan Oligarki

Rabu, 09 Februari 2022 – 14:56 WIB
Foto: Tangkapan layar petisi menolak pemindahan ibu kota negara baru

jpnn.com, JAKARTA - CEO dan Co-Founder Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengatakan antusiasme publik terhadap petisi tolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) memiliki sejumlah arti.

Menurunya, pertama publik menilai telah terjadi sumbatan aspirasi masyarakat dalam penyusunan UU IKN.

BACA JUGA: Baru 5 Hari 21 Ribu Orang Sudah Tanda Tangan Petisi Tolak IKN Pindah, Artinya?

"Tingginya antusiasme publik terhadap petisi berarti melonjaknya ketidakpercayaan publik terhadap lembaga parlemen dan pemerintah terkait pembangunan IKN yang dirasakan tidak tepat waktunya," ungkap Achmad, Rabu (9/2).

Lebih lanjut, pakar kebijakan publik yang disapa ANH ini mengungkapkan antusiasme tersebut berarti publik melihat terjadi persekongkolan gelap yang perlu dilawan bersama dengan masif melalui kanal lain.

BACA JUGA: Jadi Salah Satu Tokoh dalam Petisi Tolak IKN Pindah, Faisal Basri Punya Alasan Kuat

ANH menilai kanal demokrasi yang ada, sudah tidak dapat dipercaya.

"Publik merasakan penderitaan yang luar biasa dari pandemi dan kesulitan ekonomi. Namun, pilihan pemerintah malah menghamburkan uang dan bukan menangani kesehatan publik malah justru memprioritaskan proyek yang syarat kepentingan elit oligarki," kata ANH.

BACA JUGA: Muncul Petisi Sejumlah Tokoh Penting Tolak IKN, Ruhut: Enggak Usah Cari Popularitas Murahan

Selanjutnya, ANH menilai presiden seharusnya mendengar petisi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi aspirasi publik tersebut.

Pasalnya, sebanyak 21 ribu lebih orang telah menandatangani petisi tolak IKN pindah.

ANH menyatakan antusiasme penandatangan pada Selasa (8/2) mencapai 18,137 terhitung dalam waktu empat hari sejak Jumat.

Petisi berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota negara" itu diinisiasi oleh 45 tokoh menggalang dan diorganisasikan oleh Narasi Institute dan digalang melalui situs change.org.

Petisi tersebut ditujukan untuk Presiden Jokowi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Mahkamah Konstitusi (MK).(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler