jpnn.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dinilai layak masuk dalam reshuffle Kabinet Kerja tahap II yang disebut-sebtu akan segera dilakukan Presiden Joko Widodo.
“Kinerja Menteri dari Partai NasDem ini relatif belum memuaskan, layak direshuffle,” kata pengamat politik Masnur Marzuki, Selasa (20/10).
BACA JUGA: Kasus Korupsi Bansos Cirebon Segera Disidangkan
Dijelaskan Masnur, penanganan asap yang belum memuaskan turut menambah catatan rapor merah setahun pemerintahan Jokowi-JK. Jangan lupa, kata dia, persoalan asap yang kian belarut-larut telah merampok hak rakyat untuk menikmati udara yang sehat dan hidup yang layak sesuai amanah konstitusi.
"Menteri Siti gagal dalam penanganan asap, belum lagi bicara mitigasi bencana,” jelasnya.
BACA JUGA: Idham Samawi Akhirnya Jadi Anggota DPR
Menurutnya, kebakaran juga terjadi di lahan hutan dan lahan negara. Logikanya, Kementrian LHK juga turut bertanggungjawab atas peristiwa ini.
Menteri Siti sendiri telah mengumumkan 10 entitas (perusahaan) yang dikenakan sanksi administrasi. Ada tiga kategori yaitu sanksi paksaan pemerintah, sanksi pembekuan dan pencabutan izin. Sebelumnya izin tiga perusahaan dibekukan dan satu dicabut. Artinya, sudah ada 14 perusahaan yang diumumkan.
BACA JUGA: Mantap! Bareskrim Jerat 119 WNA Tersangka Pembobol ATM
Siti Nurbaya hanya mengungkap jelas dua nama perusahaan yang mendapat sanksi pencabutan izin, sementara 8 lainnya hanya diumumkan inisial saja. Sanksi pencabutan izin adalah sanksi administrasi terberat dari KemenLHK.
Namun, langkah pengumuman ini dikritik Anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar Firman Subagyo yang meminta pemerintah menunggu kepastian hukum, sebelum mengumumkan nama-nama perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Pemerintah juga diharapkan tidak terjebak dalam euforia penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memberikan opini terhadap korporasi yang belum ditetapkan bersalah.
“Mengumumkan nama-nama korporasi yang belum menjalani proses peradilan, berpotensi merusak iklim investasi sekaligus tidak menyelesaikan persoalan kebakaran itu sendiri,” kata Firman.
Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono mengatakan, penyebutan nama-nama perusahaan tanpa adanya justifikasi hukum akan kontra produktif terhadap industri dan hukum itu sendiri.
Hal ini terlihat dengan investor asing yg menanyakan kepastian hukum dan adanya boikot produk indonesia seperti dari Sinar Mas di negara asing.
Untuk itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diminta fokus menyelesaiakan pemadaman api dan setelah itu duduk bersama untuk memetakan penyelesaian persoalan ini supaya tidak terulang.
“Kita harus fokus pada penyelesaian masalah yakni menuntaskan persoalan asap dan menahan diri untuk saling menyalahkan. Industri kelapa sawit pun sangat dirugikan dengan bencana ini,” tutur Joko. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Tahun Jokowi-JK, Di Mana Para Menteri?
Redaktur : Tim Redaksi