Pengamat: BP Batam Dipegang Pemkot, Investor Bisa Kabur

Minggu, 23 Desember 2018 – 21:35 WIB
Pemko Batam menyegel sebuah alat berat dan bangunan di lahan milik koperasi BP Batam, Jumat (24/8). Foto: batampos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat diminta untuk mengkaji ulang rencana mengalihkan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam. Pasalnya, kebijakan tersebut diyakini akan memengaruhi iklim investasi di daerah tersebut.

Pengamat kebijakan publik Danang Girindrawardana tak menampik bahwa dualisme kepemimpinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dikeluhkan oleh pengusaha. Namun, pengalihan BP Batam ke Pemkot perlu dipikirkan ulang.

BACA JUGA: Politikus Golkar Sebut Peleburan BP Batam Langgar UU

"Saya lihat kebijakan ini cukup sensitif dan sebaiknya, kebijakan ini tidak dikeluarkan dalam waktu yang terburu-buru," kata Danang dalam diskusi yang digelar di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut dia, ada perbedaan yang jelas dalam hal perizinan di BP Batam dan Pemkot Batam. Selama ini, layanan izin yang dikeluarkan BP Batam lebih mudah dan tidak berbelit-belit.

BACA JUGA: Masyarakat Turun ke Jalan Tolak Rangkap Jabatan Kepala Batam

Selain itu, dia juga khawatir peralihan wewenang ke Pemkot Batam bisa meningkatkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Dia menyebut, Pemkot Batam bisa saja mengubah-ubah kebijakan yang ada seperti iuran wajib dan tata ruang, yang bisa merugikan investor.

"Jika ini terus digoreng tanpa satu kepastian yang jelas, industri-industri besar yang sifatnya padat karya di Batam bisa dengan mudah angkat kaki dari sana," ujar dia.

BACA JUGA: Komisi VI DPR: Peleburan BP Batam Langgar UU

Dia juga menilai bahwa kebijakan pemerintah terkait rangkap jabatan Walikota Batam dan BP Batam menabrak berbagai regulasi dan peraturan setingkat undang-undang.

Apalagi Terdapat dua UU penting yang dilanggar. Pertama, UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di situ jelas mengamanatkan Kepala Daerah tidak boleh merangkap jabatan. Kedua, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam beleid ini mengamanatkan tidak boleh kepala daerah merangkap jabatan.

"Dan lebih konyol lagi, yang dirangkap jabatannya ini adalah satu lembaga negara namanya BP Batam, dilahirkan oleh Undang Undang, mitranya Komisi VI DPR RI. Dan yang diarahkan satu lagi, adalah Kepala Daerah, setingkat Undang Undang juga, pejabat daerah oleh Undang Undang Daerah ya kan. Satu, di mitra Komisi II DPR RI, satu di mitra Komisi VI DPR," tegas Danang. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indef: Pengalihan BP Batam ke Pemkot Membuat Investor Kabur


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler