Pengamat Desak DPR Segera Sahkan RUU Penyiaran

Jumat, 15 September 2017 – 17:05 WIB
Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak DPR RI segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi Undang-Undang. Pasalnya, RUU Penyiaran ini sangat penting bagi masyarakat, bangsa dan negara apalagi pembahasannya sudah masuk tahun ke-15.

"Saya pikir kali ini RUU Penyiaran segara disahkan menjadi Undang-Undang. RUU Penyiaran ini sangat penting bagi masyarakat, bangsa dan negara sehingga tak ada alasan lagi DPR membatalkan pengesahan RUU ini menjadi UU," kata Ramses di Jakarta, Jumat (15/9/2017).

BACA JUGA: Hanura Minta Baleg Selesaikan Harmonisasi RUU Penyiaran

Menurut Ramses pembahasan dan revisi RUU Penyiaran ini berlangsung selama 14 tahun bahkan kini memasuki tahun ke-15.

"Kan agak aneh, RUU Penyiaran inikan dibahas selama 14 tahun bahkan sekarang masuk tahun ke 15 tapi belum juga menjadi Undang-Undang," ujarnya.

BACA JUGA: Hanura Tidak Sepakat Surat DPR Hentikan Penyidikan Novanto

Ramses meminta komitmen politik DPR khususnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera merampungkan harmonisasi RUU Penyiaran tersebut sehingga segara di bawa ke parpurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RUU Penyiaran menjadi Undang-Undang sangat penting bagi masyarakat, bangsa dan negara sehingga tidak terjadinya monopoli kepemilikan frekuensi publik.

BACA JUGA: Inilah Alasan Kader Hanura Mundur Ramai-ramai

"RUU ini bagus sehingga tidak terjadi monopuli kepemilikan frekuensi publik, negara harus mengelolanya demi kemakmuran rakyat," tegas Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini.

Sebelumnya, Fraksi Hanura mengadakan diskusi dengan tema "Apa Kabar RUU Penyiaran". Forum diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Nurdin Tampubolo (Ketua Fraksi Partai Hanura DPR RI), Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika), Syafrullah (Direktur Teknik TVRI), dan Eris Munandar (Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia).

Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia, Eris Munandar dalam dalam pemaparannya menegaskan RUU Penyiaran ini sudah seharusnya tahun ini sudah disahkan menjadi Undang-Undang Penyiaran. Sebab, kata Eris pembahasan dan revisi terhadap RUU Penyiaran berlangsung selama 14 tahun.

"Kalau RUU Penyiaran tak disahkan kali ini maka ini merupakan bencana paling besar di Indonesia sebab sudah 14 tahun revisi tak selesai juga," kata Eras.

Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi Partai Hanura, Nurdin Tampubolon. Ia menjelaskan rencananya RUU Penyiaran ini akan disahkan 20 September 2017 mendatang dan berharap paripurna menyetujuinya menjadi Undang-Undang.

"Rencananya RUU Penyiaran ini disahkan 20 September 2017 mendatang dan kita berharap paripurna menyetujuinya menjadi Undang-Undang," kata Nurdin.

Diketahui Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Rancangan Undang-Undang Penyiaran ini rencananya akan segera di bawa ke rapat Paripurna DPR RI akhir masa sidang September 2017 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

RUU Penyiaran ini merupakan pengganti Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan menjadi landasan utama pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog menjadi digital.

Sebelumnya juga pembahasan RUU Penyiaran ini terjadi perdebatan alot khususnya terkait dengan operator pengelola infrastruktur migrasi atau pengalihan dari frekuensi analog ke digital.

Selain itu juga untuk menghindari terjadi monopoli di kalangan swasta, maka pengelolaan multipleksing diserahkan kepada multiplekser tunggal atau single mux operator. Single Mux bertujuan untuk menghemat spektrum frekuensi sehingga melahirkan digital deviden yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Melalui RUU ini pula negara dan masyarakat mendapat benefit serta mengembalikan wewenang pemerintah untuk mengelola industri penyiaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 ayat 3 menyebutkanbahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Termasuk Frekuensi yang merupakan milik publik harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO Resmi Tunjuk Kordat Shah Pimpin Hanura Sumut


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler