Hanura Minta Baleg Selesaikan Harmonisasi RUU Penyiaran

Kamis, 14 September 2017 – 13:55 WIB
Suasana diskusi yang digelar Fraksi Partai Hanura DPR RI dengan tema "Apa Kabar RUU Penyiaran" di ruang Fraksi Hanura, Gedung Nusantara 1 DPR RI, Kamis (14/9). Foto: Humas Fraksi Hanura DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Hanura DPR RI, Nurdin Tampubolon mempertanyakan kinerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait harmonisasi RUU Penyiaran. Pasalnya, sudah dua bulan proses harmonisasi namun sampai saat ini RUU Penyiaran tersebut belum juga dikembalikan ke Komisi I DPR RI.

Nurdin mempertanyakan hal ini saat diskusi yang digelar Fraksi Partai Hanura DPR RI dengan tema "Apa Kabar RUU Penyiaran" di ruang Fraksi Hanura, Gedung Nusantara 1 DPR RI, Kamis (14/9).

BACA JUGA: Ini Kriteria Jagoan Hanura di Pilkada Jabar

“Di Baleg itu kan waktunya hanya 20 hari tapi kok sekarang sudah dua bulan tapi belum ada kabar juga. Ada apa sebetulnya ini?," tanya Nurdin.

Nurdin berharap melalui diskusi ini dapat mendorong Baleg untuk segera menyelesaikan harmonisasi RUU Penyiaran. Dengan diserahkan ke Komisi I, menurut Nurdin, selanjutnya akan segera dibawa ke Paripurna.

BACA JUGA: Hanura Sebut Penolak Perppu Ormas Mau Cari Panggung

Selain Nurdin, Forum diskusi ini juga menghadirkan narasumber Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika), Syafrullah (Direktur Teknik TVRI), dan Eris Munandar (Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia).

BACA JUGA: Hanura Belum Keluarkan Rekomendasi Cagub Lampung

Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia, Eris Munandar dalam pemaparannya menegaskan RUU Penyiaran ini sudah seharusnya sudah disahkan menjadi Undang-Undang tahun ini. Sebab pembahasan dan revisi terhadap RUU ini sudah berlangsung selama 14 tahun.

“Kalau RUU Penyiaran tak disahkan kali ini maka ini merupakan bencana paling besar di Indonesia sebab sudah 14 tahun revisi tak selesai juga," kata Eras.

Senada dengan Eras, Nurdin Tampubolon mengatakan rencananya RUU Penyiaran ini akan disahkan 20 September 2017 mendatang. Ia berharap paripurna menyetujuinya menjadi Undang-Undang.

Diketahui Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. RUU Penyiaran ini rencananya akan segera dibawa ke rapat Paripurna DPR RI akhir masa sidang September 2017 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

RUU Penyiaran ini merupakan pengganti Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan menjadi landasan utama pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog menjadi digital.

Sebelumnya, pembahasan RUU Penyiaran ini terjadi perdebatan alot khususnya terkait dengan operator pengelola infrastruktur migrasi atau pengalihan dari frekuensi analog ke digital.

Selain itu juga untuk menghindari terjadi monopoli di kalangan swasta, maka pengelolaan multipleksing diserahkan kepada multiplekser tunggal atau single mux operator. Single Mux bertujuan untuk menghemat spektrum frekuensi sehingga melahirkan digital deviden yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Melalui RUU ini pula negara dan masyarakat mendapat benefit serta mengembalikan wewenang pemerintah untuk mengelola industri penyiaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 ayat 3 mengatur bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Termasuk Frekuensi yang merupakan milik publik harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Parpol Naik di Era Jokowi, Tridianto Sindir SBY Lagi


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler