Pengamat Ekonomi Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Selasa, 17 Mei 2022 – 20:47 WIB
Kejagung menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tersangka baru itu ialah Lin Che Wei (LCW).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan Lin Che Wei menyandang status tersangka per 17 Mei 2022. Status hukum untuk pria yang dikenal sebagai pengamat ekonomi itu tertuang dalam surat penetapan tersangka bernomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 yang diterbitkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

BACA JUGA: Wayan Sudirta Dorong Kejagung Kenakan Pidana Korupsi Bagi Pelaku Mafia Minyak Goreng

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Sumedana, Selasa (17/5).

Penyidik menduga Lin Che Wei bersama-sama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor (PE) untuk beberapa perusahaan.

BACA JUGA: Kejagung Tangkap Mafia Migor, Ini Kemajuan Hukum di Masa Pemerintahan Jokowi

Oleh karena itu, penyidik menjerat Lin Che Wei dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung tak hanya menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus korupsi minyak goreng. Korps Adhyaksa itu juga menahan anggota tim asistensi Kementerian Koordinatyor Perekonomian tersebut.

“Dilakukan penahanan terhadap tersangka LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan,” tutur Ketut.

Lin Che Wei ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022. “Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Sumedana.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Ditdik Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) IWW sebagai tersangka korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO

Selain itu, penyidik juga menjerat tiga orang lain, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA, dan  General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas inisial PT sebagai tersangka. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penetapan keempat orang ini tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler