Pengamat: FPI Sudah Besar, Bisa Saja jadi Front Perjuangan Islam

Rabu, 30 Desember 2020 – 17:08 WIB
Ilustrasi. Laskar FPI. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf menilai pembubaran atau pelarangan Front Pembela Islam (FPI) tidak akan membuat ormas tersebut hilang.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI secara de jure telah bubar per 20 Juni 2019.

BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Terbitkan SKB Pembubaran FPI: Ada Jejak soal Terorisme

Per tanggal tersebut FPI tak lagi punya legal standing sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

Kemudian pemerintah mempertegas lagi hari ini dengan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Aziz: Itu Gampang, Terpenting Usut Tuntas Dahulu Kematian Pengawal Rizieq

"Pemerintah lebih suka melakukan pendekatan kekuasaan dalam menghadapi persoalan bangsa. Malah mengurusi soal de jure ormas. Bukan de facto akar masalah di negeri ini, seperti ketidakadilan dan kesenjangan sosial yang disuarakan masyarakat dan ormas," kata Gde Siriana seperti dilansir kantor berita politik RMOL.

Gde Siriana menilai pembubaran FPI oleh pemerintah tak akan membuat ormas tersebut hilang.

BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Ini Isi SKB 3 Menteri dan 3 Pimpinan Lembaga

Karena bisa jadi akan ada nama lain yang tetap mengusung tujuan dan perjuangan yang sama.

"Saya kira kalau de jure yang dimasalahkan, bisa saja FPI reborn, jadi Front Perjuangan Islam. (Acara) '4 Mata'-nya Tukul saja bisa ganti nama, apalagi FPI yang sudah jadi ormas besar. Yang penting yang dilihat publik adalah tujuan dan nilai-nilai yang dibawa dalam perjuangannya tetap sama, demi kemaslahatan umat, bangsa, negara," kata Gde Siriana.

Secara khusus, Gde Siriana mengkritisi persoalan de jure ormas yang disampaikan Menko Polhukam. Karena bisa jadi ada banyak ormas yang belum memperpanjang surat keteranag terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

"Sudah dicek berapa banyak ormas yang belum perpanjang SKT? Tidak diumumkan? Saya kira persoalan de jure FPI tidak akan mengurangi de facto dukungan publik," katanya. (agusdwi/rmol)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler