jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio merasa heran dengan sikap pengemudi taksi online yang tidak mau diatur.
Padahal, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek bertujuan memberikan kejelasan status hukum terhadap keberadaan taksi online.
BACA JUGA: Kemenhub Gelar Pembuatan SIM A Bersubsidi di Surabaya
“Aturan sudah dibikin tiga kali, tapi dilawan terus. Sekarang maunya apa? Apakah mereka tidak sadar kalau tanpa pengaturan malah terjebak dalam penjajahan baru. Kan, itu yang untung bukan driver, tapi operator. Karena itu, dibutuhkan pengaturan," kata Agus, Kamis (1/3)
Agus menambahkan, tidak ada negara di dunia ini yang tak mengatur keberadaan taksi online.
BACA JUGA: Kominfo Diminta Jangan Bikin Ribet
"Kalau tidak mau, mereka diusir. Di Kopenhagen diusir. Kemudian di Inggris tidak diperpanjang izinnya kecuali dia taksi online memperbaiki kebijakan dan itu sudah jalan," ucap Agus. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Bekuk Sopir Taksi Online Cabul
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas! Sopir Taksi Online Livina B 1748 BIZ Cabul Banget
Redaktur : Tim Redaksi