Pakar kependudukan Prof Sri Moertiningsih Adioetomo, mengatakan, dalam UU sistem jaminan sosial nasional (SJSN) tahun 2004, disebutkan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia enam bulan atau lebih berhak mendapatkan bantuan jaminan sosial dari negara
BACA JUGA: Denny Minta Tak Persoalkan Foto Gayus
"Dalam UU SJSN, semua penduduk termasuk orang asing yang tinggal enam bulan atau lebih di Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial, seperti kesehatan, kecelakaan, dan kematian," kata Sri dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus BPJS, Rabu (12/1)
Hanya saja, menurut Sri, UU SJSN terlalu luas cakupannya, sehingga diragukan bisa meng-cover jaminan sosial seluruh penduduk dan WNA
BACA JUGA: Setelah Dikritik, Ayin Batal Dapat Remisi
Lantaran, tidak dijelaskan lebih lanjut bagaimana dengan jaminan sosial bagi pengangguran maupun pekerja informal."Yang di-cover oleh badan asuransi kan hanya pekerja formal, PNS, TNI, dan Polri saja
Dengan adanya BPJS, otomatis pengangguran dan informal pun harus dicover
BACA JUGA: Benny Malah Dinilai Picu Kegelisahan Nasional
Kelemahannya, pemerintah pasti akan kesulitan menetapkan pekerja sektor informalSebab, ada pekerja informal miskin dan non miskinLebih sulit lagi karena ukuran kemiskinan masing-masing lembaga berbeda-beda."Sebelum BPJS ditetapkan, pemerintah harus punya data duluYang berbeda dicari kesamaannya agar didapat data akuratData ini kemudian akan dipakai untuk menetapkan berapa besar iuran bagi mereka," terangnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Akhirnya Bentuk Panja Antimafia Pajak
Redaktur : Tim Redaksi