Pengamat: Jangan Sembarangan Tuding Telkomsel Monopoli

Rabu, 29 Juni 2016 – 02:47 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat persaingan usaha yang juga dosen hukum dan bisnis Universitas Brawijaya Malang, Bambang Winarno menyatakan setiap orang atau badan usaha boleh mengatakan atau menuding suatu badan usaha telah melakukan praktik monopoli dalam lini bisnisnya. Tapi menurut Bambang, tudingan tersebut harus terbukti di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Jika tidak dilaporkan ke KPPU dan tidak ada keputusan apapun dari KPPU, maka tudingan itu ujar Bambang hanyalah sebatas pernyataan saja.

BACA JUGA: Ini Cara Atasi Kelangkaan BBM Selama Lebaran

"Jika tudingan tersebut tidak bisa dibuktikan oleh pihak yang menuding, maka pihak yang menuding bisa dikenakan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik perusahaan," kata Bambang, menjawab pertanyaan wartawan terkait tudingan Indosat Ooredoo terhadap monopoli PT Telkomsel, Selasa (28/6).

Jadi kata dia, tidak mudah untuk mengatakan ada praktik monopoli. "Semua harus didukung dengan fakta, data, dan dilaporkan ke KPPU, barulah KPPU melakukan penyelidikan dan kemudian memutuskan. Keputusan KPPU itulah yang menjadi pegangan soal ada tidaknya praktik monopoli.

BACA JUGA: PGN Santunani 15 Ribu Anak Yatim Rp 7,5 Miliar

Dia ingatkan, jangan mudah menyatakan suatu usaha melakukan praktik monopoliti, jika tidak ditindaklanjuti dengan laporan ke KPPU, sebab risikonya bisa digugat balik dan merugikan pihak lain.

"Bisa saja suatu pihak menuduh ada sangkaan atas praktik monopoliti, tetapi belum tentu terbukti. Pihak KPPU pasti akan menelusuri berbagai aspek yang menyangkut kriteria praktik usaha yang disebut monopoli,” jelasnya.

BACA JUGA: BEKRAF dan Bank DBS Indonesia Gelar Kompetisi UKM Bisnis Kreatif

Bambang mencontohkan, di Lombok, NTB, lebih 90 persen masyarakat menggunakan jasa telekomunikasi XL dan sisanya sekitar 10 persen, provider lain, tetapi itu tidak masuk dalam praktik monopoli, sebab tidak ada pihak-pihak yang melaporkannya ke KPPU.

Terpisah, pengamat persaingan usaha yang juga dari Universitas Brawijaya, Hanif Nur Widithanti menambahkan, persoalan ada tidaknya praktik monopoli harus dilihat dari beberapa sisi.

"Jika Indosat Ooredoo merasa Telkomsel melakukan praktik monopoli, harus ditindaklanjuti ke KPPU. Jangan hanya mengeluarkan tudingan tanpa menindaklanjutinya. Ini malah bisa meresahkan,” terangnya.

Hanif membedakan antara  apa yang disebut monopoli dengan apa yang dikatakan praktik monopoli. Jika monopoli saja itu tak masalah karena itu kondisi pelaku usaha. Namun jika pelaku usaha melakukan penyalahgunaan usahanya, barulah disebut telah terjadi praktik monopoli dan selanjutnya pihak KPPU yang akan memutuskan.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian PUPR Buka Lowongan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler