jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Lisman Manurung mengomentari manuver Novel Baswedan dan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Lisman, manuvrr Novel Cs itu janggal dan bernuansa politis. Dia mengatakan persoalan peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan urusan tata usaha negara.
BACA JUGA: Ketum Korpri Yakin Pegawai KPK yang Jadi ASN Tetap Independen dan Profesional
Sehingga Novel Baswedan Cs dianggap tak tepat jika mengadukan permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, kalau sudah urusan tata usaha negara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ngapain harus ke mana-mana?" ujar Lisman saat dihubungi, Senin (7/6).
BACA JUGA: Novel Baswedan Doakan Teman-temannya Bersabar dari Penindasan Firli Bahuri
Namun, Lisman menganggap sah-sah saja jika seseorang melakukan uji materi atau judicial review tekait Undang-undang (UU) ke MK. Dia mengatakan seharusnya Novel Baswedan mengadu ke PTUN.
"MK itu kan menilai apakah UU sudah tepat atau tidak. Kalau mau lebih jujur lagi, sebenernya MK itu fungsinya mengevaluasi UU, apakah UU itu bertentangan dengan UUD," ucap Lisman.
BACA JUGA: Neta IPW: Lembaga Gereja Jangan Sampai Diperalat Novel Baswedan Cs
Dia juga menyarankan agar polemik yang ada di masyarakat terkait KPK hanya persoalan yang esensial. Menurutnya, Novel Baswedan Cs seharusnya tutup buku ihwal TWK KPK menjadi ASN.
"Jadi polemik di masyarakat ya yang esensial, jangan ke mana-mana. Kalau perkembangan terakhir kan sudah disahkan jadi ASN, yasudah itu sudah sah itu,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan