Pengamat Maritim Sebut Tindakan Iran Rebut Kapal Tanker Melanggar Hukum Internasional

Senin, 01 Mei 2023 – 14:29 WIB
Ilustrasi Pengamat Maritim dari ISC Capt. Marcellus Hakeng menyebutkan penahanan kapal niaga oleh Iran bisa melanggar hukum internasional. Foto: Humas Bakamla RI

jpnn.com, JAKARTA - Angkatan Laut Iran merilis sebuah video yang menunjukan aksi dari sekelompok tentara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) terjun di atas kapal tanker minyak Advantage Sweet tujuan Houston di Teluk Oman.

Video yang beredar itupun dibenarkan Naval Forces Central Command (NAVCENT) Amerika Serikat (AS) dengan mengeluarkan pengumuman bahwa kapal tanker minyak Advantage Sweet berbendera Marshall Island direbut pasukan Iran pada hari Kamis, (27/4).

BACA JUGA: Bea Cukai Tangkap Kapal Tanker Pengangkut BBM Ilegal, Jumlahnya Wow

Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyebutkan tindakan penahanan Kapal Niaga yang dilakukan oleh IRGC harus dilihat dari berbagai sudut.

Marcellus menanyakan apakah diperbolehkan aparat keamanan sebuah negara melakukan penahanan terhadap kapal niaga yang melintas di alur pelayaran internasional di wilayah perairan yang masuk wilayah negara tersebut.

BACA JUGA: 2 Kapal Tanker Selundupkan 27 Ribu Liter Solar Subsidi

"Tindakan penahanan kapal niaga oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional harusnya tetap mematuhi hukum internasional yang berlaku," kata Marcellus dalam keterangannya, Senin (1/5).

Dia menyebutkan berdasarkan hukum internasional, suatu negara hanya boleh melakukan penahanan kapal di perairan internasional jika kapal tersebut diduga melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional.

BACA JUGA: Yunani Makin Berani, Sita Tanker Rusia

"Jika kapal niaga tersebut tidak melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional, tindakan penahanan oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional," lanjutnya.

Pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) itu menilai tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional dan melanggar HAM.

"Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan penahanan kapal niaga di perairan internasional, negara harus memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," imbuhnya.

Capt. Hakeng juga menjelaskan bahwa dasar hukum yang mengatur tentang tindakan penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS). 

"Negara harus memperhatikan hak-hak yang dijamin oleh hukum internasional, seperti hak asasi manusia, terutama dalam hal tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap," tuturnya.

Dia menjelaskan ada beberapa langkah yang harus diperhatikan dan dilaksanakan perusahaan kapal untuk menghindari kejadian penahanan oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional.

"Pertama, memahami dan mematuhi hukum internasional yang berlaku di perairan internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) dan peraturan lainnya yang diakui secara internasional," jelasnya. 

Kedua, memastikan bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dan sah, seperti dokumen kapal, dokumen kargo, dokumen imigrasi, dan dokumen perizinan yang diperlukan oleh negara-negara yang dilintasi oleh kapal.

"Ketiga, melakukan pemeriksaan terhadap kapal secara berkala dan memastikan bahwa kapal tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional," kata Marcellus.

Keempat, melakukan komunikasi yang baik dengan pihak berwenang di negara-negara yang dilintasi oleh kapal.

"Terakhir, melakukan persiapan dengan baik sebelum memasuki wilayah perairan yang berisiko, seperti wilayah perairan yang memiliki masalah keamanan atau politik yang rumit," pungkas Marcellus.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler