Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Jumat, 11 Oktober 2024 – 13:15 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (masker putih) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (28/7). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menyatakan eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara terpidana Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) tidak tepat, seharusnya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, eksaminasi para ahli hukum saat ini lebih mendukung Mardani Maming yang merupakan seorang koruptor terpidana suap gratifikasi berbungkus fee.

BACA JUGA: Mardani PKS Sebut Debat Anies Vs Ahok Lebih Seru, Ridwan Kamil: Ini Bukan Ring Tinju

“Tentu publik berharap banyak akademisi lintas kampus di Indonesia berperan serta mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi dan bukan sebaliknya. Dalam kasus yang dieksaminasi, ada terkait suap, gratifikasi berbungkus fee, tidak sekadar penerbitan SK Bupati semata,” kata Tri Wahyu Jumat, (11/10).

Tri Wahyu mengakui eksaminasi para ahli hukum terhadap Mardani Maming rentan mempengaruhi independensi majelis hakim dalam mengadili peninjauan kembali yang saat ini berproses di MA.

BACA JUGA: PK Mardani Maming, Eks Komisioner KPK: Eksaminasi Tidak Bisa Dengan Asumsi

“Eksaminasi dilakukan dalam situasi pengajuan PK terpidana sehingga rentan mempengaruhi independensi majelis hakim PK. Publik Indonesia juga wajar bertanya, eksaminasi dan publikasi buku eksaminasi tersebut disponsori siapa?" lanjutnya.

Tri Wahyu berharap Majelis Hakim di MA dapat berkomitmen dalam mengadili peninjauan kembali yang diajukan Mardani H Maming.

BACA JUGA: Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming

Majelis Hakim peninjauan kembali Mardani H Maming, kata Tri Wahyu, harus memberikan putusan pro terhadap pemberantasan korupsi di tanah air.

“ICM meminta MA khususnya hakim PK untuk tetap independen dalam memutus perkara PK dan tetap berkomitmen pro pemberantasan korupsi di Indonesia, melanjutkan komitmen warisan baik Alm Artidjo Alkostar,” pungkas Tri Wahyu.

Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menegaskan jika eksaminasi tidak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. 

Menurutnya, eksaminasi yang didorong oleh para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming harus didukung minimal oleh dua alat bukti. 

"Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar, Rabu,(9/10).(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PK Mardani Maming: KY Diminta Periksa Rekam Jejak Hakim Ansori


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler