Pengamat Menilai PDIP Rugi Jika Tidak Mengusung Kader Sendiri di Pilkada Jepara 2024

Senin, 26 Agustus 2024 – 10:10 WIB
Bupati petahana yang juga kader PDI Perjuangan Dian Kristiandi (tengah) berpotensi menang dalam Pilkada Jepara 2024. Foto: Instagram/@dian_kristiandi

jpnn.com, JEPARA - Pengamat Politik Nahdlatul Ulama Rikal Dikri menilai PDI Perjuangan (PDIP) rugi jika tidak mengusung sendiri di Pilkada Jepara.

Pasalnya, Bupati petahana Kabupaten Jepara yang juga kader PDI Perjuangan Dian Kristiandi berpotensi menang dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA: Survei LKPI: Dian-Jadug Punya Peluang Menang di Pilbup Jepara

Hal ini tercermin dari hasil survei tiga lembaga survei.

Pertama, hasil survei elektabilitas calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jepara 2024 yang dilaksanakan Pandawa Research menunjukkan Dian Kristiandi memperoleh 30,2 persen, kemudian Witiarso Utomo 27,9 persen, dan Nuruddin Amin 24,6 persen.

BACA JUGA: Inilah Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Bupati Jepara 2024

Kedua, hasil survei Ananta Research menunjukan tingkat kesukaan masyarakat terhadap Dian Kristiandi sebesar 82,7 persen.

Sementara kandidat lainnya, Witiarso Utomo hanya mendapat 81,4 persen.

BACA JUGA: Potensi Tokoh Perempuan di Pilkada Jepara 2024 Perlu Diperhitungkan

Berikutnya hasil survei menjelang Pilkada Jepara yang dikeluarkan Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI), pasangan Dian Kristiandi apabila disandingkan dengan Jadug Trimulyo berada di posisi teratas.

Selain itu, jika keduanya berpasangan, maka berpeluang menang pada Pilkada Jepara 2024.

"Sehingga rugi jika PDIP di Pilkada Jepara tidak usung kadernya," tegas Rikal Dikri dalam keterangannya yang dikutip, Senin (26/8).

Rikal menilai hal itu tentu tidak lepas dari kinerja Dian Kristiandi selama menjabat sebagai bupati.

Ditambah Inspektorat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan penilaian positif atas kinerja akhir Bupati Jepara Dian Kristiandi untuk periode 2017-2022.

"Dari hasil penilaian yang dilakukan mendapatkan predikat baik dengan nilai 88,18," kata Rikal.

Dikatakan, PDIP berhasil memperoleh delapan kursi DPRD di Kabupaten Jepara atau 16 persen pada Pemilu 2024.

Jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu, PDIP bisa mengusung sendiri di Pilkada Jepara.

"Mengusung orang luar akan berdampak pada kemenangan PDI Pejuangan dalam Pilkada Jawa Tengah nantimya," ujar Rikal mengingatkan. (mar1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler