Pengamat: Mestinya 3 Debat Antar Capres, 2 Cawapres

Kamis, 12 Juni 2014 – 17:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan dalam undang-undang pemilu presiden, debat capres bagian dari prosedur bernegara. Karena itu kata Irman, moderator memang ibarat pengatur lalu-lintas saja.

"Tidak menarik memang, tapi aturan mainnya seperti itu," kata Irmanputra Sidin di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (12/6).

BACA JUGA: Ketemu di Singapura, Akil dan Atut Bahas Pilkada

Selain itu lanjutnya, dalam UU Pilpres juga diatur komposisi debat dari lima yang harus diikuti masing-masing pasangan capres.

"UU tersebut mengamanatkan dari lima kali debat itu, tiga debat antar-capres dan dua debat antar-cawapres," ungkap Irmanputra Sidin.

BACA JUGA: Akil Yakin Jaksa KPK tak Menuntutnya Penjara Seumur Hidup

Debat antar-capres lanjutnya, memang lebih banyak karena capres terpilih nantinya akan lebih banyak porsi tanggung jawabnya.

"Jadi dalam UU Pilpres, tidak ada debat itu secara bersamaan diikuti oleh kedua pasang calon presiden. Acara debat harus terpisah. Seperti itu perintah UU-nya," kata dia.

BACA JUGA: PKS Disarankan Konsolidasi Internal Ketimbang Serang Jokowi

Artinya, secara bernegara, siapa pun capres-cawapres harus masuk dalam koridor UU pilpres.

"Saya tidak bilang debat itu melanggar UU," tegasnya.

Lebih lanjut, Irman menyatakan harapannya agar substansi debat diarahkan untuk menggali capaian capres-cawapres dalam konteks bernegara.

"Kalau itu arahnya, maka KPU tidak bisa jalan sendirian. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus bekerjasama dengan pemerintah karena pemerintah adalah pihak yang paling tahu soal negara ini, bukan KPU," tegasnya.

Dikatakannya, kalau janji-janji capres-cawapres ternyata di luar UU Rencana Pembangunan Nasional, dia akan gagal sendiri karena janji-janjinya itu tidak disuport oleh regulasi yang ada.

Terkait dengan kepastian hukum, Irman menegaskan bahwa tidak saja orang-orang miskin yang berada dalam posisi ketidakpastian hukum.

"Soal kepastian hukum merupakan masalah bangsa dan negara ini. Tidak sekedar masalah orangmiskin sebagaimana yang dilansir oleh salah seorang capres. Anggota DPR, orang kaya dan pengusaha termasuk birokrat, berada dalam ketidakpastian hukum," ungkapnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Sebut Tanggapan Jaksa Sebagai Analisis Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler