jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pencucian uang Akil Mochtar mengaku pasrah apabila dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya berdoa saja lah. Enggak mungkin kan dituntut hukuman mati," kata Akil usai bersaksi dalam persidangan Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6).
BACA JUGA: PKS Disarankan Konsolidasi Internal Ketimbang Serang Jokowi
Akil meyakini jaksa tidak akan memberikan tuntutan hukuman seumur hidup kepada dirinya. Sebab ia tidak mengambil duit negara.
"Selama ini kan enggak ada itu dituntut seumur hidup. Yang ngambil duit negara saja yang triliunan enggak dihukum segitu kok, apalagi saya yang enggak ngambil duit negara. Saya cuma minta dan terima duit dari orang, bukan uang negara yang saya colongin," ujar Akil.
BACA JUGA: Anas Sebut Tanggapan Jaksa Sebagai Analisis Politik
Meski demikian, Akil menyadari dirinya bisa terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia pasrah mengenai ancaman hukuman itu. "Ya itu paling maksimal 20 tahun. Ya kita berdoa saja," tandasnya.
Seperti diketahui, Akil didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar ditambah USD 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK.
BACA JUGA: Jika Mau Jadi Presiden, Prabowo Disuruh Minum Air Sungai Musi
Selain itu, Akil didakwa dengan tindak TPPU. Ia diduga menyamarkan harta yang jumlahnya lebih dari Rp 161 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... APPK: Prabowo Seharusnya Sudah Didiskualifikasi sebagai Capres
Redaktur : Tim Redaksi