Pengamat Mewanti-wanti, Bank Tanah Harus Menjunjung Tinggi Sila Kelima

Rabu, 15 Desember 2021 – 21:20 WIB
Pengamat mengingatkan pembangunan Bank Tanah berlandaskan Pancasila. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Riant Nugroho menilai kebijakan Bank Tanah yang sedang dibentuk pemerintah Indonesia harus mengacu kepada Pancasila terutama sila kelima.

Dewan Pakar Insitute Housing Urban Development (HUD) itu menegaskan Bank Tanah memang sudah seharusnya diarahkan untuk menjunjung sila kelima bukan untuk mengembangkan perekonomian atau infrastruktur.

BACA JUGA: Didik Rachbini Beberkan Pentingnya Bank Tanah, Ada Kaitannya dengan UMKM

"Ada istilah bahasa Jawa, Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi Ditohi Pati yang artinya sejengkal tanah yang diganggu akan diperjuangkan sekalipun nyawa taruhannya," ungkap Riant kepada JPNN.com, Rabu (15/12).

Dia juga mengingatkan agar Bank Tanah dibuat dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat, terutama untuk hunian kalangan menengah ke bawah.

BACA JUGA: Bank Tanah akan Picu Pemerataan Ekonomi

"Jadi, Bank Tanah tidak ditujukan untuk pertumbuhan ekonomi atau mencari pinjaman, tetapi untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat," ujar Riant.

Selain itu, pemerintah diharapkan menggunakan kebijakan implementasi yang rapi, agar mitra yang diajak bekerja sama dapat mencapai tujuan serta visi pemerintah.

Riant menjelaskan agar pemerintah tidak menyimpangan dari prinsip dasar Bank Tanah, apalagi untuk mendahulukan pembangunan infrastruktur. 

"Ini yang perlu diatur tata kelola lebih lanjut. Jangan sampai memperkaya kelompok-kelompok penguasa infrastruktur, prinsip dasar Bank Tanah, yaitu untuk kesejahteraan keadilan sosial tadi," tegas Riant.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pembentukan Bank Tanah diklaim untuk kemakmuran masyarakat.

Riant menyarankan agar pemerintah memperbaiki bagian-bagian Bank Tanah di UU Cipta Kerja bahwa Bank Tanah ditujukan hanya untuk mendukung sila kelima Pancasila, yakni untuk hunian rakyat, kawasan konservasi, infrastruktur dan yang terakhir di larang untuk jaminan utang pemerintah.

"Saya berharap Pak Sofyan Djalil dan seluruh Kementerian ATR/BPN segera memperbaiki bagian yang berisi Bank Tanah di UU Cipta Kerja agar tidak bertentangan dengan pancasila dan konstitusi," imbau Rian.

Riant juga berharap agar reforma agraria dalam membasmi habis mafia tanah terus dilakukan.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler