jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik Junaidi Rachbini menilai pertanahan.
Rektor Paramadina itu mengatakan tanah adalah hal yang krusial, sehingga harus memiliki strategi kebijakan yang lebih baik.
BACA JUGA: Apa Itu Bank Tanah?
Menurut Didik, distribusi penguasaan tanah di Indonesia sangat pincang.
Oleh karena itu, perlu kebijakan pemerataan akses terhadap tanah, salah satu dari kebijakan tersebut adalah Bank Tanah.
BACA JUGA: Bank Tanah akan Picu Pemerataan Ekonomi
"Bank Tanah ialah di mana sebuah negara memegang kuasa atas tanah untuk kepentingan umum dan kepentingan rakyat bawah," ujar Didik kepada JPNN.com, Rabu (15/12).
Lebih lanjut, Didik menjelaskan keberadaan Bank Tanah sejatinya tidak untuk menguasai tanah.
BACA JUGA: Bank Tanah Harus Didukung SDM yang Berkualitas
Namun, mengatur penggunaannya agar lebih memberi manfaat bagi masyarakat.
Bahkan, lanjut Didik, Bank Tanah sangat penting, karena pemerintah perlu untuk pembangunan sarana publik, infrastruktur, kebijakan industri, kawasan industri, dan lain-lain.
"Bank Tanah juga penting bagi para usaha mikro kecil menengah (UMKM) membutuhkan tanah untuk berjualan, sehingga membantu pemulihan ekonomi," ungkapnya.
Seperti diketahui, Bank Tanah berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah di Indonesia.
Pembentukan Bank Tanah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.(mcr28/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu