Pengamat Minta Ahok Hati-Hati Bicara soal Diksi Titipan di BUMN

Kamis, 17 September 2020 – 08:08 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komunikolog Emrus Sihombing menilai penggunaan diksi titipan untuk jabatan di komisaris BUMN maupun jabatan-jabatan publik lainnya sangat tidak tepat.

Menurutnya, titipan itu kata kerjanya menitip yang artinya hanya sekadar menaruh atau menempatkan saja, tanpa mempertimbangkan faktor lain seperti kapabilitas dan profesionalitas.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ruhut Sikat Anies Baswedan, BNPT Bongkar Medsos Penusuk Syekh Ali Jaber, Saran Dokter

"Lagi pula, biasanya titipan itu dalam waktu sangat singkat," kata Emrus, Rabu (16/9).

Sebelumnya diberitakan, Kementerian BUMN meluruskan pernyataan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama.

BACA JUGA: 4 Fakta Kebobrokan Pertamina yang Dibongkar Ahok, Nomor 3 Mengejutkan

Pria yang karib disapa Ahok itu dalam tayangan di akun YouTube POIN menyebut jabatan komisaris pada perusahaan BUMN kebanyakan diisi oleh orang-orang titipan para kementerian.

"Soal komisaris di BUMN, ya semuanya berasal dari Kementerian BUMN. Termasuk Pak Ahok juga dari kita kan dari Kementerian BUMN," kata Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (16/9).

BACA JUGA: DPR: Tidak Perlu Kebakaran Jenggot dengan Pernyataan Ahok

Menurut Emrus, makna titipan dan penugasan menduduki jabatan di BUMN sangat berbeda. Karena itu, dia menegaskan, yang paling tepat adalah diksi penugasan karena disertai pertimbangan antara lain profesionalitas dan integritas.

"Jadi, tidak boleh penempatan jabatan di BUMN dengan cara titip menitip," ujar dosen magister ilmu komunikasi di Universitas Pelita Harapan itu.

Karena itu, Emrus menyarankan bahwa orang yang duduk di posisi unit komunikasi di sebuah organisasi, perusahaan, kementerian, dan instansi pemerintah, harus berlatar belakang komunikolog. Penempatan orang pada posisi tertentu harus berdasarkan the right man on the right job.

"Jangan sampai jabatan penanggung jawab komunikasi itu sebagai produk titipan pula, harus atas dasar kapabilitas (komunikolog) dan profesionalitas," jelasnya.

Menurutnya, keterbatasan pengetahuan tentang konsep dan teori komunikasi yang dimiliki pejabat unit komunikasi di kementerian tertentu,  bisa menimbulkan kekacauan persepsi atau makna di ruang publik yang berpotensi merugikan reputasi kementerian itu sendiri.

"Memakai diksi titipan untuk jabatan komisaris di BUMN sangat merugikan kementerian BUMN dan BUMN Itu sendiri," katanya. "Hati-hati pemakaian simbol komunikasi. Gunakan saja diksi penugasan secara konsisten. Jangan ganti dengan diksi titipan." (boy/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler