Pengamat: Omnibus Law Membuka Keran TKA Masuk ke Indonesia

Senin, 24 Februari 2020 – 19:26 WIB
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira saat diskusi di DPP PKS, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai masih banyak masalah yang muncul dari Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. Ia mencontohkan yang berkaitan dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), outsourcing, dan upah minimum.

Menurut dia, TKA akan mudah masuk ke Indonesia seandainya Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan disahkan. Omnibus Law membuat negara melonggarkan para TKA untuk bisa bekerja di Indonesia.

BACA JUGA: Indef Nilai Omnibus Law Bukan Jalan Keluar Menarik Investasi

Kritik tersebut disampaikan Bhima saat menjadi pembicara dalam diskusi berjudul "Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja Untuk Siapa" di kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

"Di situ dengan spesifik, bahkan bicara untuk startup, tidak perlu adanya rencana pengesahan izin pemerintah pusat soal penggunaan TKA," kata Bhima.

BACA JUGA: INDEF: Kementerian BUMN Harus Dipegang Orang Profesional

Menurut dia, kelonggaran terhadap TKA, semangat membuat Omnibus Law dipertanyakan yakni menghadirkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja lokal.

"Judul Omnibus Law sudah salah. Seharusnya bukan Omnibus UU cipta kerja, tetapi cipta kerja tenaga asing," kritik Bhima.

BACA JUGA: Pengamat: Omnibus Law Proyek Tanpa Perencanaan

Selain itu, Bhima juga mengkritisi persoalan outsourcing yang muncul di Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. Menurut dia, sistem outsourcing yang muncul di Omnibus Law hanya menguntungkan pengusaha.

Dia menjelaskan, pekerja outsourcing awalnya hanya bisa digunakan di sektor nonkorporasi. Setelah Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan disahkan, pengusaha bisa memakai pekerja outsourcing di segala bidang.

"Tadinya untuk nonkorporasi. Sekarang tidak ada batasan. Artinya apa? Sebagai pemilik modal happy, tentunya happy dengan aturan ini. Kalau saya punya pabrik, di pabrik ada karyawan tetap, saya pecatin," kata dia.

Bhima juga mengkritisi ketentuan upah minimum. Dalam draf yang baru, penetapan upah minimum mengikuti pertumbuhan ekonomi di daerah.

Artinya ketika pertumbuhan di daerah minus, maka tahun depan, pekerjanya mengalami penurunan upah. "Efeknya penggerusan daya beli masyarakat," ujar dia.

Sehingga, kata dia, daerah yang minus pertumbuhan ekonominya, upahnya turun. Jika upah turun, kata dia, pekerja akan meninggalkan daerah itu. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler