Pengamat: Pembubaran Lembaga Survei Bentuk Pelemahan Peran Masyarakat

Kamis, 17 Juli 2014 – 22:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai kehadiran lembaga survei dalam penyelenggaraan pemilu merupakan bentuk partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat itupun sudah diakomodasi dalam dalam undang-undang tentang pemilu.

Karenanya, tidak boleh ada pihak yang membubarkan lembaga survei. Menurutnya, pembubaran lembaga survei hanya bisa dilakukan apabila kegiatannya terbukti bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, dan peraturan perundang-undangan. Atau, lembaga survei itu sendiri yang membubarkan diri.

BACA JUGA: 50 Persen Sopir Bus Derita Diabetes

"Membubarkan lembaga survei dalam penyelenggaraan pemilu dapat disebut bentuk pelemahan peran masyarakat dalam Pemilu. Itu jelas tidak benar. Saya menolak keras wacana pembubaran itu," katanya di Jakarta, Kamis (17/7).

Said menilai  perbedaan hasil hitung cepat hasil pemilu presiden bukanlah dasar untuk membubarkan lembaga survei. "Lagi pula kalau mau dibubarkan dengan alasan hasil hitung cepat tidak akurat, maka pertanyaan adalah lembaga mana yang mau dibubarkan? Kan saat ini belum bisa diketahui lembaga mana yang akurat dan tidak akurat," katanya.

BACA JUGA: Gus Mus Ajak Seluruh Pihak Dukung KPU

Said menambahkan, hasil hitung cepat suatu lembaga survei baru bisa dikatakan akurat kalau sudah ada hasil pilpres yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, sampai saat ini penyelenggara pemilu belum menetapkannnya sampai 22 Juli mendatang.

"Jadi saya kira sepanjang belum ada hasil akhir pilpres dari KPU, maka sepanjang itu pula tidak bisa dikatakan ada lembaga survei yang hasil hitung cepatnya akurat atau tidak akurat," katanya.

BACA JUGA: Hasil Hitung Cepat Ancam Kredibilitas RRI

Karena itu Said mengaku tidak setuju ada lembaga survei yang dibubarkan. Baik terhadap lembaga survei yang hasil hitung cepatnya memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sebab, lembaga survei  sebetulnya hanya penyedia jasa.

“Kalau publik sudah tidak percaya lagi dengan kualitas dari suatu lembaga survei, maka dengan sendirinya tidak akan ada lagi pihak yang mau menggunakan jasa mereka. Kalau sudah tidak lagi dipercaya, maka mereka akan bubar dengan sendirinya," kata Said.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Jokowi-JK Jamin Tak Kerahkan Massa saat Pengumuman Hasil Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler