jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus menyampaikan pemerintah harus tegas menindak pihak-pihak yang melakukan kampanye negatif termasuk melalui iklan mendiskreditkan produk dari perusahaan lain pada industri sama.
Hal ini kata Heri Firdaus, untuk memberikan efek jera. Jika pemerintah tidak tegas, perilaku buruk serupa tetap dilakukan.
BACA JUGA: Dinkes Yogyakarta: AMDK Galon Guna Ulang Sangat Aman Untuk Dikonsumsi
"Itu yang menyebabkan kasus-kasus persaingan usaha tidak sehat di industri air minum dalam kemasan (AMDK) terus terjadi. Kampanye-kampanye negatif lagi-lagi terus dihembuskan," terang Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus dalam keterangannya, Senin (13/2).
Menurut dia, perlakuan itu terjadi karena ada ruang atau kesempatan untuk mereka bermain secara tidak sehat.
BACA JUGA: Usia Pakai Galon AMDK Bisa Tahan Lama Tergantung Perawatannya
Padahal, ahli-ahli pangan dari IPB dan pakar kimia dari ITB sudah menyebutkan bahwa Bisfenol A (BPA) yang ada dalam kemasan AMDK galon guna ulang itu masih aman digunakan.
Begitu juga para dokter, mengatakan belum menemukan satupun dari pasien yang mereka tangani selama ini mengalami sakit karena telah mengonsumsi AMDK galon guna ulang.
BACA JUGA: JPKL Sampaikan Harapan untuk Pengurus Baru Perkumpulan Perusahaan AMDK
“Jadi, Presiden Joko Widodo harus segera menyelesaikan masalah ini mengingat persaingan yang terjadi di industri AMDK ini sangat berdampak juga terhadap ndustri-industri UMKM air isi ulang,” tuturnya.
Dia menegaskan kampanye-kampanye negatif seperti yang terjadi di industri AMDK dan berdampak ke industri UMKM ini harus segera dihentikan.
Tidak boleh ada negative campaign yang merugikan, apalagi sampai berdampak kepada UMKM.
"Ini kan demi menguasai pangsa pasar. Harus ada penegakan aturan dalam hal etika berpromosi atau beriklan juga,” tuturnya.
Senada itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan persaingan usaha di industri AMDK tidak sehat lagi.
Oleh karena itu Presiden Jokowi harus turun tangan dengan mengeluarkan Perpres untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha.
Hal lain yang bisa dilakukan adalah Presiden harus memberikan kewenangan lebih kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk bisa menindak lebih tegas pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat di industri AMDK ini.
Dia melihat KPPU memang memiliki kewenangan yang sangat terbatas dalam menyelesaikan kasus persaingan usaha yang terjadi di industri.
Menurutnya UU Persaingan Usaha sendiri tidak memberikan amanah yang besar terhadap KPPU terkait hal itu.
“Karena itu, mengingat banyaknya fakta di lapangan seperti ini, termasuk yang terjadi di industri AMDK, seharusnya keluar Perpres yang memberikan kewenangan penuh kepada KPPU untuk memecahkan persoalan itu,” katanya. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad