jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai Kejaksaan Agung di era kepemimpinan ST Burhanuddin makin profesional.
Suparji mencontohkan salah satu bukti profesionalisme Kejagung adalah memenangi permohonan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).
BACA JUGA: Duet Erick Thohir-Jaksa Agung Diyakini Bisa Bersihkan BUMN dari Korupsi
“Kemenangan itu makin mempertebal keyakinan publik atas profesionalisme Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” kata Suparji Ahmad di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Menurut Suparji, Jaksa Agung selalu menekankan kepada seluruh jajarannya untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara baik.
BACA JUGA: Duta Palma Serobot Lahan Negara, Jaksa Agung: Pemiliknya DPO KPK
Selain itu, Jaksa Agung menjalankan pengawasan dan penguatan internal kelembagaan kejaksaan dengan memperhatikan aspek integritas dan intelektualitas.
“Langkah itu merupakan salah satu bukti dari sikap profesionalisme kejaksaan di bawah ST Burhanuddin,” kata Suparji.
BACA JUGA: Gandeng Kejaksaan, Bea Cukai Optimalkan Penindakan di Bidang Kepabeanan
“Ini menunjukkan kinerja Kejagung independen, berintegritas, dan makin profesional. Apa yang mereka lakukan sesuai prinsip dan prosedur penegakan hukum,” kata Suparji lagi.
Menurut Suparji, kineja para para jaksa menjadikan Jaksa Agung sebagai role model dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis sehingga tindakan dalam setiap penuntutan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, tidak dibuat secara asal-asalan.
Menurut dia, sejak dipimpin Burhanuddin, Kejagung selalu menang dalam praperadilan. Sebelum kasus Taspen Life, Kejagung juga menang praperadilan dalam kasus PT Asabri.
Fakta tersebut, kata dia, sekaligus berbanding terbalik dengan kinerja Kejagung sebelum era Burhanuddin yang berkali-kali kalah dalam praperadilan.
“Memang praperadilan ini sebatas menguji prosedur, tetapi kalau keseringan kalah, apalagi dalam kasus yang disorot publik, pasti berpengaruh ke muruah Lembaga,” ungkapnya.
Supardji menilai Jaksa Agung Burhanuddin memiliki komitmen kuat terhadap penegakan etika profesi dan budaya kerja di lingkungan Korps Adhyaksa.
Hal itu tercermin dari sejumlah program peningkatan sistem pengendalian dan pengawasan internal seperti Satgas 53.
Selain itu, terlihat dari ketegasan Jaksa Agung menyoroti masalah profesionalisme penegakan hukum.
"Misalnya, dalam kasus kekalahan berulang praperadilan Kejari Teluk Kuantan, Jaksa Agung memberi perhatian khusus, mengawal langsung, ultimatum Kajari," ungkapnya.
Menghadapi kejadian dimaksud, menurut Suparji, Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk melakukan eksaminasi atau legal annotation, yakni pemberian catatan hukum terhadap putusan hakim atau dakwaan jaksa.
"Artinya Jaksa Agung enggak main-main soal objektivitas penanganan perkara," ujar Suparji.
Suparji tak menampik saat ini peristiwa kekalahan praperadilan masih terjadi di lingkup kejaksaan di daerah.
Namun, menurutnya, selama kekalahan itu tidak berulang serta bukan karena pelanggaran prosedur atau kode etik profesi, masih dapat ditoleransi.
Suparji mengapresiasi Jaksa Agung yang menjalanlan sistem pengendalian internal yang kuat dan menerapkan etika kepada jajaran korps adhyaksa.
Dia yakin langkah Jaksa Agung itu akan mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
“Saya yakin dengan sistem yang dijalankan saat ini, kejaksaan daerah juga makin profesional," pungkas Suparji.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari