Pengamat Sebut Pemekaran Papua Bakal Bawa Perubahan Signifikan di Sektor Pembangunan

Sabtu, 21 Mei 2022 – 16:02 WIB
Pemekaran Papua diyakini membawa perubahan signifikan di sektor pembangunan. Warga Papua. Ilustrasi Foto: dok Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Frans Maniagasi menyebut alasan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran Papua dari perspektif pemerintah adalah untuk mengakselerasi pembangunan dan memperluas jangkauan pelayanan birokrasi pemerintahan. 

Namun, pada saat yang sama nilai rasionalitas orang asli Papua (OAP) untuk memahami nilai-nilainya sendiri pun mesti diberikan ruang.

BACA JUGA: Pro Kontra DOB Papua, SPMP: Kami tidak Punya Kewenangan Mendukung atau Menolak 

"Dengan demikian, pemekaran wilayah tidak mencabut OAP dari nilai-nilai dan akar budayanya. Pengalaman empiris menunjukkan pemekaran wilayah selama ini membawa perubahan yang signifikan terhadap kemajuan fisik,” ujar Frans dalam siaran persnya, Sabtu (21/5).

Pria yang juga mantan anggota Tim Asistensi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tahun 2001 itu menyebut pemekaran tidak hanya fokus pada percepatan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan (birokrasi), di satu pihak akan memproduksi kemajuan yang progresif.

BACA JUGA: Bupati Lanny Jaya: Pemekaran Papua untuk Akar Rumput, Bukan Elite

Namun, di lain pihak pemekaran berfungsi agar ada sinergitas terhadap eksistensi dan keberlanjutan dari paradigma nilai lokal. 

"Pemekaran tak memandang nilai lokal sebagai antipemekaran dan perubahan atau resistensi terhadap pembangunan," tambah Frans yang juga pernah menjadi Staf Ahli Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

BACA JUGA: Demi Pembangunan Jayapura, Wali Kota Benhur Dukung Pemekaran di Papua

Dia menuturkan pemekaran Papua bukan hanya menjadi rencana di atas kertas, tetapi akan diwujudkan. Secara yuridis Pasal 76 Ayat 1, 2, dan 3 UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua melegitimasi pemekaran dapat dilakukan.

Di sisi lain dalam ayat (2) pasal tersebut menyebutkan pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua. 

"Sementara di ayat (3), pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam UU mengenai pemerintahan daerah," kata dia.

Frans menuturkan ayat-ayat di atas merefleksikan negara melakukan pemekaran provinsi lantaran beberapa argumentasi pertama alasan ideologis sebagai ekses warisan sejarah integrasi Papua (1963) menyusul Pepera (1969) dan diperparah oleh berbagai pelanggaran HAM yang tak pernah tuntas diselesaikan. 

Perspektif itu yang paling dominan adalah teori pembangunan yang melatarbelakangi perubahan Pasal 76 Ayat ( 1, 2, dan 3) mendominasi argumentasi pemerintah dengan alasan pembangunan dan administratif pemerintahan kepada masyarakat menjadi basis logikanya yang menginginkan percepatan pemekaran provinsi di Papua.

"Oleh karena itu ayat (2) menjadikan patokan pemekaran wilayah Papua untuk kepentingan strategi nasional agar mengurai berbagai persoalan dan konflik di Papua berkenan dengan percepatan pembangunan kesejahteraan (Inpres No 9/2020) dan dikokohkan dengan perubahan UU 21/2001 menjadi UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua," pungkas Frans. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Klaim Mayoritas Masyarakat Papua Setujui Pemekaran, Filep Usulkan Referendum


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler