jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara atau Ubhara Prof M. Sholehuddin menyebutkan, sikap publik mengawasi proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) sudah tepat.
Pasalnya, dikhawatirkan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming dipaksakan dengan diada-adakannya novum sehingga menghasilkan putusan ringan bahkan bebas.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Mardani Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya
Hal itu disampaikan di tengah kasus suap Rp 1 triliun yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
“Ini yang diawasi, benar-benar ada novum enggak (PK Mardani Maming). Jangan-jangan kemudian diada-adakan dalam tanda petik kemudian putusan menjadi lebih ringan dan bebas,” kata Sholehuddin, Senin (4/11).
BACA JUGA: Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
Sholehuddin mengingatkan, syarat peninjauan kembali (PK) sudah jelas tertera di pasal 263 ayat 2 ialah adanya novum atau keadaan baru.
Atas dasar itu, kata Sholehuddin, seluruh elemen masyarakat diminta terus mengawasi PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming hingga keluarnya putusan.
BACA JUGA: Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan
“Tentunya harus diawasi masyarakat. Harus mengawal terus, terutama ahli hukum juga perlu mengawasi jangan hanya banyak berkomentar seperti tidak ada ujung pangkalnya, hanya membuat riak-riak,” ujarnya.
Sholehuddin berharap aparat penegak hukum (APH) juga dapat turun tangan jika memang terindikasi peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming terindikasi akan dimainkan.
Sholehuddin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menelisik dugaan permainan untuk meloloskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming.
“Semua perkara yang memang ada indikasi akan dimainkan harus diawasi secara ketat,” katanya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mendukung adanya pengusutan secara tuntas terkait kasus suap Rp 1 triliun yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Zaenur menekankan semua kasus yang diduga diatur eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar perlu dibongkar termasuk kabar untuk meloloskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.
“Prinsipnya semua kasus yang diduga diatur oleh ZR perlu dibongkar dan di-review. Apakah PK Mardani Maming termasuk? tugas penyidik kejaksaan untuk selidiki,” tuturnya.
Zaenur menambahkan pengungkapan uang Rp 1 triliun yang ditemukan di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga telah menunjukkan bobroknya dunia peradilan di Indonesia.
“Pengungkapan uang hampir 1 triliun di tempat ZR ini menunjukkan betapa bobroknya dunia peradilan,” kata Zaenur. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra